AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama menyerahkan Aktiva dan Passiva serta hak dan kewajiban hukum atas keuangan haji beserta kekayaannya yang berasal dari dana pengelolaan keuangan operasional haji (PKOH) per 31 Desember 2017 kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Serahterima yang berlangsung di ruang sidang Kementerian Agama Jakarta pada Senin, (30/12/2019) itu diserahkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kepada Kepala BPKH Anggito Abimanyu.
Aktiva dan Passiva serta hak dan kewajiban hukum yang diseraterimakan berupa kendaraan, peralatan dan mesin, aset tetap lainnya, jalan, irigasi dan bangunan yang bernilai Rp 36,9 miliar yang tersebar mulai dari pusat, 34 provinsi, 10 Unit Pelaksana Teknis dan yang berada di Arab Saudi.
“Dikarenakan ketika tahun 2023 atau 2024 nanti kemah Mina akan direalisasikan sehingga secara otomatis kuota jamaah akan ditambah. Maka dari itu, semua pihak yang menetapkan BPIH harus mengetahui rasionalisasi BPIH dan dana optimalisasi agar tidak memberatkan jamaah haji,” kata Nizar, seperti dikutip dari laman resmi kemenag.go.id Selasa, (31/12/2019).
Nizar berharap, ke depannya antara Kemenag dan BPKH dapat bersinergi untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih baik. “Dengan adanya serah terima ini semoga ke depannya Kementerian Agama dan BPKH dapat bersinergi demi mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPKH Anggito Abimanyu menegaskan, pihaknya telah membicarakan hal ini dengan Menteri Agama terkait penetapan BPIH dan komponen-komponen di dalam dana optimalisasi. “Kami telah membicarakan hal-hal terkait BPIH kepada Pak Menteri Agama agar BPIH dapat ditetapkan dengan rasionalisasi yang tepat dan sesuai,” kata Anggito.
Turut hadir menyaksikan serahterima tersebut, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Maman Saepulloh, anggota BPKH Acep Riana Jayaprawira, Sekretaris BPKH dan beberapa anggotanya serta para pejabat eselon III dan IV Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU.(hay)