AMPHURI.ORG, JAKARTA–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latif menegaskan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tetap dilaksanakan dengan pengendalian ketat. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala terkait tindak lanjut kebijakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ini.
“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tetap menggunakan kebijakan Umrah Satu Pintu (One Gate Policy) dengan menggunakan Asrama Haji Jakarta dan Asrama Haji Bekasi sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan umrah,” kata Dirjen Hilman, di Jakarta, Rabu (19/1/2022) sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hilman menandaskan, skema pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji ini dilakukan masing-masing PPIU dengan dikoordinasikan Asosiasi PPIU. Skema One Gate Policy akan dievaliasi di akhir bulan Januari 2022.
Lebih lanjut Hilman juga mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021, keberangkatan jamaah umrah menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. “Bagi PPIU yang menggunakan penerbangan transit wajib mendapatkan persetujuan dari Dirjen Penyelangaraan Haji dan Umrah,” tulisnya.
Kemudian, kata Hilman, PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah wajib melampirkan keberangkatan melalui SISKOPATUH paling lambat 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. Sementara untuk kepulangannya, jamaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan telah melakukan pemesanan (booking) hotel karantina kepulangan.
“Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/kota akan melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerjanya masing-masing,” pungkasnya. (hay)