Kemenag Gelar FGD Bahas Legalisasi Provider Visa
September 16, 2021
Kemenag Gelar Finalisasi KMA Akreditasi dan Sertifikasi PPIU dan PIHK
September 18, 2021

Kemenag Upayakan Akreditasi dan Sertifikasi PPIU dan PIHK Sesuai dengan UU Cipta Kerja

AMPHURI.ORG, BOGOR—Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menggelar Finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kegiatan ini untuk merumuskan KMA untuk mendukung UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Bogor, Kamis (16/9/2021), seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id.

Nur Arifin mengakui rancangan KMA ini memang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 karena ada perubahan-perubahan. “Di Peraturan Menteri Agama Nomor 8/2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah Dirjen PHU yang menunjuk langsung Lembaga Sertifikasi (LS) untuk melakukan akreditasi kepada PPIU dan PIHK,” terangnya.

“Ternyata di PP 5/2021 pasal 148 ayat 2 yang berbunyi “Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menunjuk lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi, seleksi, dan menetapkan lembaga penilaian kesesuaian,” jelas Nur Arifin.

Jadi, kata Nur Arifin yang dimaksud dengan Lembaga Pemerintah yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN). Ini berarti Menteri Agama menunjuk KAN dan dalam melaksanakn tugasnya KAN menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang didalamya ada lembaga sertifikası antara lain LS Umrah dan Haji Khusus.

“Sebagai bentuk laporannya, KAN akan melaporkan setiap hasil akreditasi dan sertifikasi kepada Menteri Agama,” ujarnya.

“Jadi kontrak kita itu derngan KAN bukan dengan Lembaga Sertifikasi,” sambungnya.

Ia berharap, arah hasil KMA ini harus sesuai dengan harapan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan PP 5/2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Turut hadir pada acara tersebut Plt. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag M. Noer Alya Fitra, Perwakilan dari KAN, seria Perwakilan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN). (hay)

Leave a Reply