Pemerintah Tetapkan Pelunasan Biaya Haji 2026, Haji Khusus Mulai 11 November
November 5, 2025
Garuda dan Saudia bakal Angkut Jamaah Haji Reguler 2026
November 6, 2025

Kemenhaj Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan seleksi petugas haji 2026 yang dijadwalkan bulan ini terdiri dari seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH kloter tiap daerah. Untuk seleksi PPIH Saudi tingkat pusat akan digelar bulan depan. Seleksi petugas haji 2026 akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, transparan dan akuntabel guna menjamin terpilihnya petugas yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pelayaan jamaah,” kata Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) lalu.

Jadwal Rekrutmen Petugas Haji 2026

  • November 2025: Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH kloter
  • Desember 2025: Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat
  • Januari-Februari 2026: Diklat dan bimtek petugas haji

Tahap Seleksi Petugas Haji 2026

Rekrutmen petugas haji 2026 berbasis sistem informasi terintegrasi dengan melewati tiga tahap, meliputi:

  • Seleksi administrasi
  • Tes kompetensi
  • Wawancara

Gus Irfan menegaskan, untuk memastikan objektivitas seleksi, setiap tahapan akan mendapat pengawasan ketat.

Petugas yang lulus seleksi wajib mengikuti diklat dan bimbingan teknis untuk peningkatan kompetensi tugas dan fungsi layanan, penguatan kedisiplinan, dan kemampuan komunikasi dasar bahasa Arab. Tahapan ini akan dilaksanakan pada Januari-Februari 2026.

Ketentuan Seleksi Petugas Haji 2026

Dalam pemaparannya, Gus Irfan menjelaskan, petugas haji yang dibutuhkan adalah mereka yang profesional, berintegritas, dan kompeten. Detail syarat dan ketentuan pendaftaran, akan diinformasikan lebih lanjut.

Menurutnya, ada perubahan ketentuan untuk rekrutmen petugas haji daerah. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tidak ada syarat agama Islam seperti yang tertulis pada UU sebelumnya. Ketentuannya lengkapnya akan diatur dalam peraturan menteri.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 2025, pada Ayat (1) disebutkan, Gubernur atau bupati/wali kota dapat calon petugas haji daerah kepada Menteri. Kemudian pada Ayat (2) diatur, calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri secara transparan dan akuntabel. (hay)

Leave a Reply