

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah buka suara mengenai legalisasi umrah mandiri seiring dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Legalisasi dimaksud merupakan respon Indonesia terhadap perubahan radikal dan kemajuan tata kelola yang dilakukan Arab Saudi. Legalisasi ini justru hadir sebagai payung hukum untuk melindungi jamaah dalam praktek umrah tersebut.
Demikian ditegaskan Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Jumat (24/10/2025), seperti dikutip detikcom.
“Arab Saudi dalam tata kelola umrah maupun haji telah banyak melakukan perubahan-perubahan radikal dan maju, terutama terkait jemaah umrah yang bisa melakukan secara mandiri, dan selama ini juga banyak melakukan mandiri. Mau tidak mau kita harus menyesuaikan,” ujar Dahnil.
Menurutnya, inti dari legalisasi umrah mandiri adalah upaya penguatan perlindungan jamaah. Sebelum adanya UU baru, meskipun praktik umrah mandiri sudah banyak dilakukan, perlindungan dan pendataan jamaah cenderung lemah karena tidak terintegrasi secara hukum. Dengan adanya legalisasi ini, sistem perlindungan akan diintegrasikan lebih lanjut.
“Ke depan sistem booking (hotel, penerbangan, dan lain-lain) umrah di Saudi akan terhubung dengan Nusuk Arab Saudi. Sehingga negara hadir melindungi langsung jamaah Umrah dan juga terdata dengan baik,” jelas Dahnil.
Integrasi data ini, kata Dahnil, diharapkan dapat meminimalisir risiko penipuan serta memudahkan penanganan jamaah jika terjadi hal yang tidak diinginkan di Tanah Suci. Melalui sistem yang terdata, otoritas Indonesia akan memiliki akses informasi yang lebih cepat dan akurat mengenai keberadaan jamaah umrah mandiri, memastikan bahwa mereka tetap berada dalam pengawasan dan jangkauan perlindungan negara.
Dengan demikian, lanjut Dahnil, kebijakan legalisasi umrah mandiri bukan berarti melepas tanggung jawab negara. Melainkan justru memperluas jangkauan perlindungan jamaah di tengah perubahan sistem digitalisasi global. (hay)