

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jamaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menempatkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jamaah sebagai prioritas utama.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Respons atas Dinamika Haji Modern
Dirjen Puji menjelaskan, dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jamaah setiap tahun, mayoritas jamaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Mekkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.
Menyikapi hal tersebut, kata Puji, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jamaah tetap sah serta tertib. Dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.
“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jamaah. Ketika jumlah jamaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” jelas Puji.
Berlandaskan Khazanah Fikih dan Fatwa Kontemporer
Menurut Puji, kebijakan ini memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.
Pandangan tersebut diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan pentingnya kemudahan dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak.
Negara Hadir Melindungi Hak dan Pilihan Jamaah
Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jamaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.
Peran pemerintah mencakup:
“Orientasi kami sederhana: jamaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji Raharjo.
Menunggu Payung Hukum Nasional
Sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola Dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Puji menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan Dam di luar Tanah Haram oleh jamaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.
Skema Pelaksanaan Pasca-Regulasi
Setelah PP ditetapkan, Kemenhaj akan memfasilitasi dua model resmi:
Kedua skema tersebut akan menjamin bahwa pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan berdampak sosial luas.
Dampak Pelayanan dan Ekosistem Ekonomi Umat
Tata kelola dam di Tanah Air, apabila dilaksanakan sesuai regulasi, diproyeksikan memberikan manfaat berkelanjutan:
Kebijakan ini, kata Puji, menegaskan orientasi pelayanan Kemenhaj: ibadah jamaah terlindungi, kemaslahatan umat diperluas, dan tata kelola negara diperkuat. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh pembimbing ibadah dan jamaah untuk menyikapi perbedaan pilihan fikih secara arif dan saling menghormati. Negara hadir untuk memastikan setiap jamaah dapat beribadah dengan tenang, sah, dan bermartabat. (hay)