

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan kuota haji reguler untuk provinsi pada pelaksanaan haji 2026. Pembagian kuota antarprovinsi ini untuk pertama kalinya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jamaah haji.
Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah. Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula.
Dengan mekanisme ini, masa tunggu jamaah antarprovinsi akan menjadi seragam sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah yang menunggu puluhan tahun dan daerah dengan antrean singkat.
Keadilan waktu tunggu ini juga berdampak langsung pada keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat, sebab semua jamaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya. Selama ini, disparitas waktu tunggu antarprovinsi menjadi sumber kegelisahan dan kritik, termasuk dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat.
Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut: Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.
Sebagai contoh perhitungan alokasi kuota untuk Provinsi Aceh: 144.076 dibagi 5.398.420 dikali 203.302 = 5.426. Maka alokasi kuota Provinsi Aceh untuk musim haji kali ini sebanyak 5.426 jamaah.
Berbeda dengan pembagian kuota 2025, dimana terdapat variasi waktu tunggu hingga mencapai 47 tahun di beberapa provinsi, pembagian kuota 2026 telah dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sistem baru ini memastikan masa tunggu jamaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.
“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan di-update pada tahun keempat,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kata Wamen Dahnil, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447H/2026, seperti layanan umum serta skema transportasi udara yang disiapkan dengan siklus kontrak tiga tahun.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Penyesuaian sistem pembagian kuota ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia. Indonesia 1447H/2026 sebanyak 221.000 jamaah.
Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler 92% dan 17.680 jamaah haji khusus sebesar 8%. Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berikut ini kuota jamaah haji reguler untuk pelaksanaan haji 2026: