AMPHURI.ORG, BANDA ACEH–Sektor usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah termasuk sektor usaha yang mengalami perubahan regulasi pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di antaranya adalah terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan sektor keagamaan, terutama yang mengatur para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur, saat memberikan sambutan dalam pengukuhan dan pelantikan DPD Aceh di Banda Aceh, Selasa (25/1/2022).
Firman menjelaskan, kedua PP tersebut adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU).
Dari dua PP tersebut, kata Firman, ada beberapa hal yang mesti dicermati. Di antaranya diberlakukannya Klasifikasi Baku Layanan Usaha Indonesia (KBLI) yang khusus untuk PIHK dan PPIU yaitu KBLI 79122. Kemudian, untuk mengajukan izin baru PPIU, cukup 1 (satu) tahun sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW). “Sebelumnya minimal dua tahun,” kata Firman.
“Sementara untuk mengajukan izin baru PIHK, tidak harus minimal 3 (tiga) tahun sebagai PPIU. Bisa juga dengan telah memberangkat minimal 1.000 jamaah umrah,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Firman, terkait akreditasi atau sertifikasi PPIU/PIHK dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali terhitung dari sertifikasi/akreditasi. “Sebelumnya setiap tiga tahun sekali,” ujarnya.
Selain itu, PPIU/PIHK berkewajiban untuk memperbarui jaminan bank atau Bank Garansi (BG) sebelum jaminan bank atau BG yang lama berakhir. Adapun besaran BG sendiri telah berubah, di antaranya untuk PIHK dari Rp 500 juta menjadi Rp 250 juta. Sedangkan untuk PPIU dari Rp 200 juta menjadi Rp 100 juta.
“Dan durasi jangka waktu juga berubah dari empat menjadi enam tahun,” tegasnya.
Sementara terkait akreditasi dan sertifikasi bagi PIHK, sebagai pengganti perpanjangan izin, dilakukan berbarengan dengan akreditasi/sertifikasi PPIU–nya. “Hal ini sesuai dengan usulan resmi AMPHURI dalam suratnya kepada Dirjen PHU Kemenag agar sertifikasi dan akreditasi bagi PPIU serta PIHK disederhanakan,” kata Firman.
Regulasi lainnya adalah soal sertifikat BPW dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) tidak lagi diwajibkan oleh Kementerian Agama. Selain itu, pengesahan kantor cabang PPIU atau PIHK, saat ini tidak lagi disahkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi, tapi cukup dilaporkan ke OSS secara online. (hay)