Dirjen PHU: Kemenag Siapkan Aplikasi Izin Penyelenggara Umrah
January 10, 2020
Kemenag Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah
January 10, 2020

Kini, Akreditasi Dilakukan oleh Lembaga Akreditasi PPIU

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan akreditasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) oleh lembaga akreditasi PPIU. Dalam surat edaran tertanggal 6 Januari 2020 yang ditujukan pimpinan PPIU itu dinyatakan bahwa pelaksanaan akreditasi PPIU akan dilakukan oleh lembaga akreditasi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama (Kemenag) berlaku mulai 1 Januari 2020.

Demikian seperti yang tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen PHU Nizar, yang diterima redaksi pada Jumat, (10/1/2020).

Dirjen PHU Nizar menyampaikan pelaksanaan akreditasi tersebut merujuk pada UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PMA nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Kepdirjan PHU nomor 337 tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi PPIU dan Kepdirjen PHU nomor 485 tahun 2019 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Akreditasi PPIU.

“Mulai 1 Januari 2020, pelaksanaan akreditasi PPIU akan dilakukan oleh lembaga akreditasi PPIU yang telah ditunjuk oleh Kemenag,” tulisnya seperti tertuang di poin satu dalam surat tersebut.

Namun, sebelum pelaksanaan akreditasi, PPIU harus melakukan beberapa langkah, diantaranya; mengajukan permohonan akreditasi PPIU, memilih atau mencantumkan calon lembaga akreditasi PPIU serta person in charge (PIC) dari PPIU secara online melalui website umrah.kemenag.go.id.

Selain itu, PPIU juga harus memperoleh surat pengantar dari Kemenag setelah proses pengajuan permohonan akreditasi selesai diterima PTSP secara online, sebelum masa periode akreditasi berakhir. Kemudian, dalam pengajuan permohonan akreditasi, PPIU harus memperhatikan masa izin operasional PPIU dengan mempertimbangkan  waktu pelaksanaan audit dan masa perbaikan apabila ada temuan dalam pelaksanaan akreditasi.

Pelaksanaan akreditasi PPIU oleh lembaga akreditasi dikecualikan bagi PPIU yang sudah mengajukan permohonan sebelum tanggal 1 Januari 2020. “Pelaksanaan akreditasinya dilakukan oleh Kemenag,” tulisnya.

Sebelumnya pada Selasa (26/11/2019) lalu, seperti diberitakan di laman ini, disebutkan bahwa Ditjen PHU telah menunjuk 11 lembaga yang nantinya berwenang mengakreditasi PPIU. Adapun kesebelas Lembaga Akreditasi (LA) PPIU itu di antaranya; PT. Tirta Murni Sertifikasi, PT. Enhaii Mandiri 186, PT. Trifos International Sertifikasi, PT. Sucofindo, PT. TUV Nord Indonesia, PT. Intertek Utama Services, PT. Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT. Chesna, dan PT. Inti Multima Sertifikasi.

“Penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas lembaga akreditasi PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,” kata Nizar kala itu. (hay)

Leave a Reply