AMPHURI.ORG, JEDDAH–Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali merilis imbauan dalam menyikapi merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) dan kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait virus Corona yang dikeluarkan Kamis (12/3/2020).
Dalam imbauan tersebut, KJRI Jeddah menegaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan wabah virus corona Covid-19 sebagai pandemi global dan yang mematikan dengan tingkat penyebaran yang sangat masif dan pesat. Sejalan dengan itu, Pemerintah Saudi pada tanggal 27 Februari 2020 memutuskan penangguhan sementara pelaksanaan ibadah umrah dari seluruh negara termasuk Indonesia.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 4 Maret 2020 menerbitkan Surat Edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah bagi seluruh warga negara Saudi dan seluruh ekspatriat yang tinggal di Saudi.
Selain itu, Pemerintah Saudi mengambil langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut: menutup Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah 1 (satu) jam setelah shalat Isya dan membukanya kembali 1 (satu) jam menjelang shalat Subuh. “Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kerumunan massa dalam jumlah besar yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19,” tulis dalam surat imbauan tertanggal 12 Maret itu.
Upaya lainnya yaitu, menutup sementara lintasan tawaf untuk umrah di sekitar Ka’bah, guna mengurangi intensitas kontak jemaah saat melakukan tawaf, mengingat virus ini dikonfirmasi menular cepat antarmanusia (human-to-human transmission). Tidak hanya itu, Pemerintah juga menunda berbagai gelaran budaya dan pertunjukan hiburan di seluruh Saudi. Kemudian, meminta agar tidak mengadakan dan/atau menghadiri pengumpulan massa lebih dari 50 orang. Pemerintah Saudi juga melarang kafe dan restoran menyajikan shisha dan menjual rokok bagi pelanggannya.
Selain itu, otoritas Saudi telah memperluas cakupan larangan sementara bepergian ke/dari negara-negara Eropa, Afrika dan Asia, yang telah masuk dalam daftar yang ditetapkan dan dipublikasikan oleh Pemerintah Saudi.
Bahkan, per hari ini, Kamis, 12 Maret 2020, Otoritas Penerbangan Sipil atau General Authority of Civil Aviation (GACA) Saudi telah mengeluarkan larangan sementara bagi Warga Negara Saudi dan mukimin untuk bepergian ke Filipina, India, Paskistan, Sri Lanka dan Indonesia. Warga Negara Saudi dan mukimin diberikan tenggang waktu 72 jam untuk kembali masuk ke Saudi.
“Demikian pula, para penumpang pesawat yang tiba dari lima negara tersebut untuk sementara tidak diizinkan mendarat di bandara-bandara Saudi,” tulisnya.
Imbauan berikutnya yakni dalam rangka memperhatikan kebijakan yang telah diambil pemerintah setempat, KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI, khususnya yang berada di wilayah kerja KJRI Jeddah agar mematuhi segala kebijakan pemerintah setempat. Selain itu, WNI juga mesti mencermati setiap langkah, aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat terkait upaya penanggulangan virus corona.
WNI juga diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa dalam jumlah besar dalam situasi kritis dan sensitif seperti saat ini, seperti acara-acara yang digelar di gedung pertemuan (istiraha), perhotelan dan tempat-tempat umum. Bila tidak ada hal-hal yang mendesak, WNI diimbau agar tidak keluar rumah atau menghabiskan waktu di tempat-tempat umum, seperti taman, pantai, pusat perbelanjaan dan ruang terbuka lain yang menjadi titik perkumpulan massa.
“Menunda perjalanan ke luar kota dan luar negeri bila tidak ada hal-hal yang mendesak. Sebaiknya tinggal di rumah bila kesehatan sedang terganggu. Dan menjalankan pola hidup sehat untuk menjaga kesehatan tubuh dari serangan virus corona,” katanya.
Bila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, KJRI juga membuka call center di nomor (+966) 50 360 9667. (hay)