AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa terkait jadi tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, pihaknya masih akan menunggu jawaban Pemerintah Arab Saudi sampai tanggal 20 Mei. Jika sampai tanggal 20 Mei Saudi tidak memberikan jawab, maka pemerintah Indonesia memutuskan tidak akan mengirimkan jamaah haji meski persiapan sudah selesai.
“Kita kasih batas waktu sampai 20 Mei inilah ya,” kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, tanggal 20 Mei itu Pemerintah Saudi menerapkan libur panjang untuk perayaan hari raya Idul Fitri selama dua minggu. Sehingga sulit melakukan koordinasi di saat warga dan pemerintahannya sedang melaksanakan liburan. “Karena saya monitor menjelang lebaran itu libur panjang. Ya sekitar 20 Mei sudah libur sampai dua minggu,” katanya.
Menag mengatakan terkait jamaah haji yang sudah membayar lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Fachrul Razi menerangkan, semua itu sudah ada teknisnya dan sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VIII saat rapat. Kemenag tinggal menunggu masukan-masukan selanjutnya.
“Hal itu sudah ada polanya sedang dikoordinasikan, kemarin ada beberapa masukan dari Komisi VIII bagus kita ikutin juga,” katanya.
Menurut Fachrul Razi, Kemenag dan Komisi VIII telah sepakat, jika haji tidak jadi diselenggarakan dan uang jamaah harus dikembalikan, maka uang itu sudah dipastikan aman dan memiliki nilai manfaat bagi jamaah haji yang akan berangkat tahun selanjutnya. Terkait bagaimana uang jamaah itu aman dan masih memiliki nilai manfaat semua itu diatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII hasil rapat dengan kita artinya sama-sama uang itu dapat diamankan maksimal. Hendaknya itu dikelolah oleh BPKH di acara terspisah jadi nila manfaatnya dapat dikembalikan kepada calon jamaah haji yang berangkat tahun depan,” katanya.
Lebih lanjut Menag menjelaskan, meski dikembalikan kepada jamaah, uang itu tetap dalam pengelolaan BPKH, artinya jamaah tidak mengambil ke masing-masing bank penerima setoran. Tujuan dikelola BPKH agar uang itu masih memiliki nilai manfaat yang dapat digunakan untuk jamaah haji tahun depan.
“Sudah ada polanya dikelola oleh BPKH, masih ada nilai manfaatnya yang masih dimanfaatkan jamaah yang bersangkutan,” katanya.
Meski demikian, lanjut Menag, jika ada jamaah yang memang betul-betul memiliki keperluan yang sangat mendesak, boleh menggunakannya. Namun hal itu semua sudah menjadi tanggungjawab BPKH. “Iya tidak kembali ke jamaah tapi ke BPKH. Tapi jika memang betul sangat mendesak mau gunakan bisa saja tapi secara umum BPKH,” ujarnya. (hay)