AMPHURI.ORG, JAKARTA – Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan, terkait pelaksanaan thawaf yang dilakukan di lantai 2 dan 3 Masjidil Haram, hal itu merupakan perkara biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan.
“Thawaf itu sudah biasa di lantai 2 dan lantai 3 Masjidil Haram dan itu sah saja hukumnya,” Kyai Cholil di Jakarta, Jumat (6/3/2020), seperti dikutip Republika.co.id.
Menurutnya, tidak ada yang perlu dipermasalahkan atas kebijakan yang dilakukan pemerintah Saudi tersebut. Keputusan itu, kata Kyai Cholil juga tidak akan menghalangi keabsahan ibadah thawaf, karena masih dilakukan di dalam Masjidil Haram.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi yang mengatakan, pelaksanaan thawaf di lantai 2 dan 3 tidak akan mengganggu keabsahan ibadah thawaf. Pelaksanaan thawaf di lantai atas Masjidil Haram juga bukan merupakan sebuah fenomena baru.
Muhyidgin mengatakan, keputusan itu sudah lama dilaksanakan pemerintah Saudi dengan alasan kapasitas lantai bahwa masjid yang tidak cukup menampung jamaah. Kebijakan thawaf di lantai atas Masjidil Haram itu juga bukan merupakan hal aneh.
“Kalau kita pelajari Fiqih dan Usul Fiqih itu memang nggak ada masalah,” katanya.
Secara hukum Islam, kata Muhyidin, ibadah thawaf memang cukup dilakukan di lingkungan dalam Masjidil Haram. Lantai 2 dan 3 itu masih berada di lingkungan dalam Masjidil Haram. Secara khusus, dia menilai wajar pelaksanaan thawaf kali ini dilakukan di lantai 2 dan 3 Masjidil Haram, lantaran keadaan saat ini di Saudi dan beberapa negara lain sedang tidak normal.
“Kalau dalam keadaan normal kan biasa, karena dalam rangka membersihkan lokasi dari berbagai macam penyakit, diputuskan seperti itu,” katanya. (hay)