AMPHURI.ORG, JAKARTA–Mulai Agustus 2020 nanti, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mendapatkan mandat untuk mengurus izin biro perjalanan ibadah umrah. Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Demikian disampaikan Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam diskusi online BNPB Indonesia, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Jumat (17/7/2020).
“Instruksi presiden Nomor 7 2019, ada pelimpahan kewenangan perizinan dari 22 kementerian/KL sekarang izin ada di BKPM. Sekarang izin buat travel umrah per Agustus sudah di BKPM,” kata Tina.
Menurutnya, Inpres yang dikeluarkan November 2019 itu menginstruksikan jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian/lembaga.
Selain pengurusan travel umrah, kata Tina, perizinan satu pintu di BKPM juga berlaku untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk industri pertambangan. Dimana, tujuannya, untuk memudahkan investor mengurus perizinan lewat satu pintu.
“IPPKH untuk pertambangan sudah di BKPM juga. Ini tujuannya untuk kemudahan berusaha agar para pelaku usaha itu waktu mengurus perizinan engga terlalu lama,” tambahnya.
Tina menambahkan, BKPM juga menerima limpahan tugas pengurusan tax holiday dan tax allowance yang semula diurus oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). BKPM, lanjutnya, ingin memudahkan segala urusan perizinan dan birokrasi sehingga investor yang berniat berinvestasi tinggal membawa modalnya dan tak perlu dipusingkan dengan urusan berkas-berkas usaha.
Hanya saja, kata Tina, investor tak selalu kebagian enaknya saja. Kini, investor diwajibkan menggandeng pelaku UMKM agar pelaku usaha kecil juga dapat berkembang beriringan dengan pelaku usaha besar. (hay)