AMPHURI.ORG, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurrahman mengatakan, terkait keputusan dan kepastian penyelenggaraan haji itu wewenang otoritas Arab Saudi. Negara-negara lain, termasuk Indonesia tidak bisa ikut menentukan penyelenggaraan haji.
“Kita, seperti halnya semua negara Muslim lain, harus menghormati apapun kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Oman, seperti dikutip Republika.co.id, Ahad (14/2/2021).
Oman yakin diselenggarakan atau tidaknya haji tahun ini sudah berdasarkan pertimbangan matang untuk merespon segala kemungkinan yang akan terjadi di masa pandemi Covid-19 ini. Jika tahun ini haji tak diselenggarakan normal, sudah pasti ditujukan untuk kemaslahatan dan keselamatan bersama.
Saat ini, kata dia, Indonesia sebagai negara pengirim haji tetap harus mempersiapkan dengan membuat skema penyelenggaraan haji. Sebagai bentuk persiapan Kemenag sudah mulai membahas rancangan BPIH dengan dua skema, yakni kuota 100 persen dan kuota 50 persen.”Tugas Kementerian Agama adalah mengantisipasi dan memitigasi segala kemungkinan,” ujarnya.
Menurutnya, Menteri Agama terus melakukan komunikasi dengan otoritas di Saudi, untuk mengetahui perkembangan penyelenggaran ibadah haji. Sampai saat ini, Saudi belum memberikan gambaran bagaimana skema penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Karena itu, Oman meminta para calon jamaah bersabar dengan segala kemungkinan yang akan terjadi pada penyelenggaraan tahun ini. Mengingat, masih situasi pandemi tentunya haji tidak bisa diselenggarakan secara normal.
“Para calon jamaah diminta untuk bersabar dan ikhlas, haji adalah ibadah spiritual, kemabrurannya tidak semata ditentukan oleh berangkat atau tidak ke Tanah Suci, melainkan juga diukur oleh kadar keikhlasan dari niat haji itu sendiri,” kata dia. (hay)