AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ombudsman melakukan penilaian terhadap survey kepatuhan pelayanan publik di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag. Dalam hal layanan publik, Ditjen PHU memiliki banyak produk layanan. Pada kegiatan evaluasi ini, ada 3 produk layanan yang dinilai, yaitu layanan aplikasi Hajipintar, Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), dan layanan perizinan haji khusus yang sudah berbasis online.
“Ditjen PHU memiliki banyak produk layanan publik, kali ini kita kenalkan 3 dulu, yaitu layanan Hajipintar, PLHUT yang tersebar di seluruh Indonesia, dan layanan perizinan haji khusus yang saat ini sudah berbasis online,” kata Analis Kepegawaian Ahli Madya Denny, saat membuka kegiatan evaluasi ecara resmi, Selasa (7/9/2021), seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Anggota Tim dari Ombudsman Wildan mengatakan evaluasi kepatuhan pelayanan publik diselenggarakan oleh Ombudsman setiap tahunnya guna mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
“Kedatangan Ombudsman ke sini dalam rangka penilaian survey kepatuhan pelayanan publik di Ditjen PHU Kemenag, yang mana pada evaluasi terakhir yang kita lakukan pada tahun 2019, nilainya bagus atau hijau,” ujarnya.
“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghindari maladministrasi pada praktik penyelenggaraan pelayanan publik,” tambah Wildan.
Wildan mengatakan, tim evaluasi Ombudsman akan mengeluarkan rapor evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Ditjen PHU agar pelayanan publik kedepannya dapat ditingkatkan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu anggota tim lainnya Sigit mengungkapkan komponen penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Ditjen PHU meliputi komponen elektronik dan juga non elektronik.
“Standar penilaian yang dilakukan adalah mencakup komponen elekronik dan juga non elektronik, khususnya terkait pelayanan haji dan umrah, sesuai dengan komponen penilaian yang ada dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Sigit.
Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Infrastruktur pada Subdit Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditlola dan SIHDU, Nurhanuddin menjelaskan terkait layanan aplikasi “Haji Pintar”, menurutnya, aplikasi ini merupakan salah satu produk layanan informasi publik di Ditjen PHU.
“Hajipintar adalah sebuah aplikasi yang dapat digunakan jemaah haji dalam mengakses informasi seputar haji. Ada tiga layanan yang paling sering diakses melalui aplikasi ini, yaitu estimasi keberangkatan, informasi pembatalan, serta informasi pelunasan,” terang Nurhanuddin.
Terkait pendaftaran haji, Kepala Seksi Pendaftaran Haji Reguler Amir Hamzah menjelaskan mengenai proyek pembangunan PLHUT Kemenag berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Amir menegaskan pembangunan PLHUT ini memiliki standar yang sama. “PLHUT ini sudah tersebar di 98 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Seluruh pembangunannya memiliki standar yang sama, modelnya sama, fasilitasnya pun sama,” ucap Amir. (hay)