AMPHURI.ORG, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar menyampaikan bahwa pihaknya telah memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus yang semula sampai dengan 27 Maret menjadi 3 April 2020.
“Merujuk surat yang diterbitkan Kemenag sebelumnya tentang pelunasan Bipih Khusus tahun 1441/2020M dan menyikapi perkembangan terkini pandemik virus corona yang berdampak pada potensi terganggunya proses pelunasan Bipih haji khusus, maka dengan ini waktu pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus tahun 1441/2020M tahap kesatu yang semula sampai tanggal 27 Maret 2020 diperpanjang menjadi sampai dengan tanggal 3 April 2020,” kata Dirjen Nizar, dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran Bipih Khusus, tertanggal Senin, (23/3/2020), sebagaimana salinan surat yang diterima redaksi, Selasa (24/3/2020).
Dalam surat tersebut, Nizar juga menyampaikan sehubungan dengan adanya surat dari Menteri Haji Kerajaan Saudi tanggal 11/7/1441H atau bertepatan dengan 12/3/2020 tentang permohonan untuk menunggu (bersabar) dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah corona (Covid19), maka Kemenag minta kepada pimpinan PIHK untuk menunda sementara pengajuan permohonan pengembalian Bipih Khusus ke PIHK (PK) sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Selain itu, sesuai dengan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak atau kontak langsung (social distancing) dalam memberikan pelayanan kepada PIHK/jamaah haji, maka untuk keperluan pengajuan permohonan pembatalan, bisa dilakukan melalui email [email protected]. Selanjutnya terkait pengajuan penggabungan mahram, pendamping lansian, jamaah haji disabilitas, pendamping dan konsultasi pelunasan Bipih khusus dapat dilakukan melalui email [email protected]. Begitu pula untuk keperluan konsultasi perizinan dan akreditasi PIHK, sebaiknya dilakukan melalui email; [email protected].
Nizar kembali menghimbau, dalam rangka melakukan kordinasi terkait dengan pelunasan haji khusus, agar memaksimalkan penggunaan media komunikasi melalui telepon seluler sebagai alternatif pengganti pelayanan yang bersifat kontak langsung. (hay)