AMPHURI.ORG, JAKARTA–Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441M/2020H sebesar USD 2.563 atau setara dengan Rp 35.235.602,00. Kesepakatan itu ditandatangani pada Rapat Kerja Menteri Agama Fachrul Razi bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” tegas Fachrul Razi di komplek Senayan usai penandatanganan.
Menag menjelaskan, Bipih yang dibayarkan oleh jamaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah (SR 9,71), dan living cost sebesar SR 1.500. Meski tidak naik, lanjut Menag, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Mekkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada tahun 1440H/2020M, menjadi sebanyak 50 kali pada tahun 1441H/2020M.
Berikutnya, ada layanan akomodasi di Mekkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jamaah.
“Dan biaya visa sebesar SR 300 untuk setiap jamaah sudah termasuk di dalamnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jamaah secara terpisah,” ujarnya.
Menag menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Terkait zonasi pemondokan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzaly mengatakan, penempatan jamaah haji Indonesia dengan sistem zonasi per-embarkasi yang kembali diterapkan pemerintah sangat mendukung manajemen pembinaan haji di Arab Saudi.
Kemudian soal konsumsi, Ace juga menyepakati agar ketersediaan makanan ini cita rasa Indonesia dengan menu yang beragam dan terjamin higinis dan kualitas gizinya diperhatikan. “Kami juga mengingatkan kepada Kementerian Agama agar dalam menggunakan produk-produk Indonesia dalam makanan. Misalnya, beras, ikan, sayur-sayuran, daging, bumbu dan lain-lain yang berasal dari Indonesia. Ini tentu dapat mendorong perekonomian kita,” katanya.
Turut hadir dalam penandatanganan BPIH 2020, Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dan pejabat di lingkungan Ditjen PHU. (hay)