AMPHURI Teken Kerjasama dengan UIN Jakarta
October 29, 2019
Menag: Kemenag Segera Bahas Moratorium Izin PPIU
October 31, 2019

PPIU Indonesia Harus Bisa Bersaing dengan PPIU Saudi

AMPHURI.ORG, MALANG—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar menyebutkan, setidaknya kini ada 744 perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU) asal Arab Saudi yang ingin melayani jamaah umrah asal Indonesia. Artinya, bisnis perjalanan ibadah umrah tidak hanya diminati pengusaha biro travel lokal saja.

Demikian ditegaskan Dirjen PHU Nizar saat membuka acara Koordinasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wilayah timur di Malang, Rabu (30/10/2019), seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id/

“744 PPIU ini yang tergabung dalam syarikah PPIU Arab Saudi,” kata Nizar.

Dirjen berharap dengan kehadiran PPIU dari Saudi ini, PPIU lokal bisa bersaing sehat untuk melayani jamaah umrah Indonesia. “Maka ini akan menjadi persaingan, bersainglah yang sehat, kalau tidak dapat bersaing akan ditinggalkan (konsumen),” ujarnya.

Karena itu, kata Nizar, untuk menghadapi kedatangan PPIU dari Saudi ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, dalam upaya menciptakan iklim yang kompetitif dalam menawarkan paket-paket umrah.

“Kita akan berbicara dengan Kedutaan Besar Arab Saudi, nanti kalau ada syarikah yang masuk ke Indonesia agar bisa massue ke aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” katanya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim mengatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus, sekaligus memberikan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan ibadah haji khusus, pihaknya mengundang para PIHK untuk mengikuti Koordinasi PIHK Wilayah Timur Tahun 2019.

Arfi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi PIHK. “Untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi PIHK bagi para PIHK serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji khusus,” kata Arfi

Saat ini jumlah jumlah PIHK yang terdaftar resmi di Kemenag berjumlah 328 PIHK, sedangkan jumlah PPIU yang terdaftar resmi Kemenag berjumlah 1.016 PPIU. (hay)

Leave a Reply