AMPHURI.ORG, JAKARTA–Tahun 2021 adalah tahun penuh harapan dalam upaya pemulihan pariwisata global, terlihat dari pasca ditemukannya vaksin Covid 19. Negara-negara yang pendapatannya bergantung dari sektor pariwisata mulai mengeluarkan kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi para wisatawan untuk melakukan perjalanan di dalam negeri atau ke luar negeri.
Seperti dikutip Kompas.com (10/3/2021), beberapa negara seperti Estonia, Islandia, Siprus, Seychelles, Rumania telah membuka pintu bagi wisatawan yang telah divaksin untuk berlibur ke negaranya tanpa karantina. Singapura pun, yang oleh Konsorsium perusahaan investasi internasional, Deep Knowledge Group ditempatkan sebagai negara ke-4 paling aman dari pandemi Covid-19. Singapura terus melakukan terobosan kebijakan di dalam mempercepat pemulihan pariwisatanya melalui Singapore Tourism Board (STB).
Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah Indonesia dapat menjadikan negara-negara di atas sebagai referensi dalam upaya mempercepat pemulihan sektor Parekraf (Pariwisata dan Industri Kreatif) secara nasional. Saat ini, pemerintah memiliki 25 program yang sebagian sedang dipercepat pelaksanaannya sebagai langkah nyata dalam menjawab tantangan pandemi.
Beberapa program tersebut di antaranya adalah prioritas pemberian vaksin pelaku pariwisata, memberikan visa jangka panjang untuk wisatawan mancanegara hingga memberikan dana hibah pariwisata yang penggunaannya makin diperluas. Salah satu strategi utama pembukaan aktivitas pariwisata di Indonesia selama masa pandemi ini adalah dengan menerapkan Protokol Industri Pariwisata, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh United Nations World Tourism Organization (UNWTO).
Protokol kesehatan khusus di bidang pariwisata inilah yang harus secara kreatif diterapkan di Indonesia, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah destinasi wisata, sosial dan ekonomi setempat. Buku Protokol Destinasi karya Taufan Rahmadi dan Liliek Setiawan ini secara gamblang menerangkan latar belakang dunia pariwisata global dan lokal yang terdampak oleh pandemi.
Lalu, ada penjabaran protokol destinasi yang digariskan oleh UNWTO dan saran-saran penerapannya secara kreatif untuk kondisi pariwisata di Indonesia. Semua pelaku usaha industri pariwisata lokal akan mendapat manfaat dari buku ini.
Bersama-sama dengan 25 program pemerintah di atas, Protokol Destinasi ini dapat diterapkan untuk menjamin mulai bangkitnya industri pariwisata sekalipun pandemi belum 100 persen usai. Namun, dengan tetap mempertahankan aspek keamanan dan kesehatan, dan sekaligus dipacu melalui berbagai usaha-usaha kreatif untuk menjadikan pariwisata Indonesia semakin berkembang, bukan dari sisi kuantitas, melainkan kualitas.
Tahun ini dapat menjadi momentum yang tepat untuk membangkitkan lagi industri pariwisata di Indonesia. Pemerintah telah menggulirkan 25 program percepatan, dan kini keseriusan para pelaku industri pariwisata ini ditantang untuk secara kreatif mengikuti protokol-protokol yang berlaku di dunia pariwisata, khususnya di Indonesia.
Percepatan pemulihan pariwisata saat ini sangat tergantung pada sinergi segenap komponen bangsa untuk bersatu padu menjalankannya. Dengan kata lain, “Vaksin Pariwisata” itu terletak pada kekuatan implementasi dan konsistensi dalam mentaati protokol destinasi. (hay)