AMPHURI.ORG, DUBAI–Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan sanksi tegas, termasuk denda sebesar SR500.000, bagi entitas yang melakukan kegiatan layanan haji tanpa izin yang diperlukan.
Peraturan tersebut merupakan bagian dari rancangan Undang-Undang Penyedia Layanan Jamaah Haji, yang diharapkan dapat ditegakkan 90 hari setelah diumumkan dalam lembaran berita resmi. Demikian, seperti dilansir gulfnews.com, Jumat (8/9/2023).
Regulasi ini dirancang untuk menegakkan dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah haji dalam dan luar negeri, undang-undang baru ini bertujuan untuk membatasi operasional layanan haji yang tidak sah dan di bawah standar.
Bagi pelanggar berulang mungkin akan menghadapi tindakan yang lebih ketat, dengan denda yang berlipat ganda dan ancaman deportasi.
Selain hukuman finansial, rancangan undang-undang tersebut mengusulkan serangkaian tindakan hukuman, mulai dari peringatan resmi dan penurunan peringkat hingga pembekuan izin.
Kementerian berhak untuk mengalihkan layanan dari pelanggar ke penyedia resmi lainnya dan meminta kompensasi atas dampak finansial yang diakibatkannya.
Pelanggar memiliki waktu 60 hari untuk melakukan bantahan atas keputusan hukuman apa pun di pengadilan yang berwenang. Selain itu, hukuman, terutama yang berkaitan dengan penyediaan layanan yang tidak sah, akan dipublikasikan di media lokal, dan biayanya ditanggung oleh pelanggar.
Pihak kementerian mengatakan pihaknya secara aktif mencari masukan masyarakat terhadap rancangan undang-undang ini dan mendorong masyarakat untuk menyuarakan pemikirannya melalui platform Istitlaa. (hay)
Sumber: gulfnews.com