AMPHURI.ORG, JAKARTA –Sesuai Nota Diplomatik nomor 211-790 tertanggal 4 November 2019 dari Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan vaksin polio sebagai persyaratan bagi yang akan melakukan kunjungan ke Saudi. Surat yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tentang persyaratan dan anjuran terkait vaksin tersebut akan berlaku pada tahun 1441H/2019.
Demikian disampaikan Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Vensya Sitohang dalam pertemuan koordinasi tindak lanjut dengan pihak terkait di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
“Nota diplomatik kedubes Saudi yang diperkuat surat dari Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu nomor 76803/BK/II/2019/31 itu, Kedubes menyampaikan kepada Kemenlu mengenai persyaratan dan anjuran terkait vaksin bagi para pengunjung yang datang dan pergi dari Arab Saudi yang berlaku pada tahun ini,” katanya.
Menurutnya, dalam surat itu persyaratan dan anjuran itu disebutkan bahwa, setiap orang yang datang dan pergi harus disertai adanya Sertifikat Vaksin Quarter untuk meningokokus tetravalent (ACYW) diberikan paling lambat 10 hari sebelum waktu keberangkatan yang direncanakan dengan menggunakan salah satu vaksin yaitu vaksin polisakarida tetravalent (ACYW) tiga tahun terakhir dan vaksin Konyugasi Tetravalen (ACYW) lima tahun terakhir.
Selain itu, Saudi juga mensyaratkan adanya sertifikat vaksin Demam Kuning bagi pengunjung yang berumur (9) bulan dan sertifikasi vaksin polio bagi mereka yang datang dengan tujuan menetap atau untuk tinggal dalam waktu lama (4 minggu atau lebih) dari negara yang terjangkit virus polio liar atau virus polio yang disebabkan oleh vaksin jenis (3.1) untuk seluruh umur.
“Diharapkan bagi yang akan bepergian untuk segera mendapatkan vaksin polio oral (OPV bivalen) atau vaksin polio tidak akktif (IPV) antara 4 minggu dan 12 bulan sebelum perjalanan luar negeri. Bagi yang belum mendapatkan vaksin pada waktu tersebut, maka diwajibkan untuk diberikan vaksin polio paling lambat ketika perjalanan akan dilaksanakan,” kata dokter Vensya mengutip surat tersebut.
Vensya menambahkan, dalam nota diplomatik Saudi untuk Indonesia juga menyebutkan, pihak Saudi menganjurkan bagi yang akan bepergian untuk melakukan kontrol dan memperbaharui status vaksin dasar bagi balita, remaja, dewasa mencakup vaksin-vaksin lainnya. Adapun vaksin yang dianjurkan, kata Vensya, diantaranya Kolera, Hepatitis A dan B, Ensefalitis Jepang, Meningokokal, Polio, Demam Tifoid, Demam Kuning, Rabies. Serta memperbarui vaksin rutin seperti Difteri, Tetanus dan Batuk.
“Berdasarkan nota diplomatik dan surat inilah kami mengundang bapak dan ibu untuk berdiskusi, urun rembug langkah apa saja yang akan kita ambil. Sebab, musim haji sebentar lagi, apalagi umrah masih berlangsung, sementara jika hal ini benar-benar diberlakukan tahun ini, maka banyak hal yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Vensya, di pertemuan ini mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Agama selaku leading sector penyelenggaraan haji dan umrah. Selain itu pihak Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah dalam hal ini yang diundang adalah AMPHURI.
Lantaran pada pertemuan tersebut pihak Kedubes Arab Saudi dan Kementerian Agama tidak hadir, maka hasil pertemuan ini hanya menghasilkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang akan disampaikan kepada para pihak terkait.
“Intinya terkait ketersediaan vaksin nasional masih tercukupi, hanya saja jika persyaratan ini diterapkan di tahun ini, maka kami harus segera dikordinasikan. Hanya saja, kami akan berkordinasi terlebih dulu dengan Kedubes Saudi mengenai kepastian apakah tahun ini, atau ada masa transisi seperti sewaktu penerapan vaksin meningitis pada 2006 lalu,” katanya. (hay)