Masuki Musim Libur, Haramain Tambah Jam Operasional
January 1, 2020
Citilink Buka Rute Surabaya-Jeddah
January 6, 2020

Saudi Berlakukan Biaya Asuransi Sebesar SR189 Per 1 Januari 2020

foto:istimewa

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Mulai per 1 Januari 2020, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberlakukan penambahan biaya visa umrah berupa biaya asuransi sebesar SR 189 atau setara dengan USD 52 bagi setiap jamaah umrah.

“Berdasarakan pengecekan pada sistem aplikasi visa umrah pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020, pukul 00.00 waktu Arab Saudi atau pukul 04.00 waktu Indonesia Barat, maka kami sampaikan informasi penambahan biaya visa umrah untuk asuransi sebesar 189 riyal atau 52 dollar Amerika bagi setiap jamaah umrah,” demikian bunyi surat edaran yang dikeluarkan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) yang ditandatangani Sekjen, Firman M Nur dan Ketua Bidang Umrah, Islam Saleh Alwaini, pada Kamis, (2/1/2020).

Dalam surat tersebut, Firman mengatakan, dengan adanya penambahan biaya visa umrah yang mulai diberlakukan pada sistem e-visa umrah, diharapkan kepada seluruh anggota AMPHURI agar dapat segera menyesuaikan dan mengoreksi biaya serta harga paket perjalanan umrah yang ditawarkan.

Terkait adanya penambahan biaya berupa asuransi ini, Kabid Umrah AMPHURI, Islam Alwaini menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada pilihan selain mengikuti aturan yang dikeluarkan Saudi tersebut. Memang, dengan biaya sebesar SR 189 tersebut bisa jadi menjadi beban baik para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) maupun jamaah. “Kalau menurut saya pribadi dengan biaya 189 riyal atau 52 dollar ini sangat tinggi, meskipun masa berlakunya satu bulan, tapi mau bagaimana lagi,” kata Islam.

“Paket umrah di Indonesia rata-rata 9 hari perjalanan, seharusnya ada pilihan,” imbuhnya.

Islam menambahkan, sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis edaran terkait adanya biaya asuransi kesehatan sebesar SR189 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Di mana Kementrian Haji dan Umrah Mohammad Benten dan Kepala Bagian Bantuan Asuransi Sulaiman Alhamid akan menyatukan visa dengan asuransi yang terhitung berlakunya sejak tiba di Saudi sebesar SR189 yang berlaku selama sebulan. Dan apabila melewati batas waktu maka dapat diperpanjang sebulan berikutnya dengan membeli polis asuransi kedua dibeberapa loket yang tersebar seperti di airport.

Dalam edaran tersebut, lanjut Islam, disebutkan yang dapat diklaim dari asuransi ini sebagai berikut: SR500 maksimal, jika terjadi keterlambatan keberangkatan; SR5,000 maksimal, jika terjadi pembatalan keberangkatan; SR10,000 maksimal untuk memulangkan jenazah jika meninggal dunia; SR100,000 maksimal, jika meninggal akibat kecelakaan; SR100,000 maksimal, untuk kondisi gawat darurat kesehatan. Jika terjadi bencana besar, dapat mencapai SR380 juta.

Hanya saja, kata Islam, walaupun mungkin manfaatnya besar, tapi secara umum dia belum mengetahui sistem atau aturan klaimnya. (hay)

Leave a Reply