Besok, Kemenag Gelar Seleksi Petugas Haji 2020 Serentak
February 3, 2020
Nizar Minta PLHUT Jadi Bangunan yang Fungsional
February 4, 2020

Saudi Berlakukan Standar Khusus Bus Angkutan Haji dan Umrah

AMPHURI.ORG, RIYADH–Kementerian Transportasi Arab Saudi telah mengubah peraturan lalu lintas mereka untuk jenis kendaraan berat. Kabarnya, dengan undang-undang lalu lintas yang baru itu, akan ada pengenaan denda besar bagi bus-bus dari berbagai perusahaan transportasi haji dan umrah yang dilaporkan melakukan pelanggaran.

Seperti dilansir thepakistanpost, berdasarkan laporan Akhbaar 24, Senin (3/2/2020), daftar yang dirilis oleh polisi lalu lintas Saudi melaporkan, ada 221 pelanggaran termasuk 87 dari transportasi khusus, 95 pelanggaran terkait dengan hukum pemberian kontrak bus dan 39 untuk rute bus.

Karena itu, undang-undang baru ini menetapkan standar khusus yang harus dipertahankan oleh perusahaan yang menyediakan fasilitas transportasi bagi jamaah haji dan umrah yang harus mendapatkan NOC terlebih dahulu dari Kementerian Haji dan Umrah. Perusahaan-perusahaan transportasi dibatasi untuk menyediakan bus sampai diterbitkannya NOC setelah dilakukannya pemeriksaan terperinci oleh komite kementerian terkait.

Dalam UU itu, ada peraturan mengenai denda bagi perusahaan yang melanggar. Karena melanggar undang-undang, perusahaan akan menghadapi denda SR5.000. Sementara itu, perusahaan akan dikenakan denda sebesar SR2.000 jika bus memungkinkan penumpang membawa barang apapun yang dapat membahayakan orang lain di dalam kendaraan. Di samping, jumlah denda yang sama juga akan dikenakan jika bus tidak diparkir di tempat yang ditunjuk untuk kedatangan dan berangkat.

Denda sebesar SR2.000 itu akan dikenakan jika pengemudi ditemukan menggunakan ponsel atau bepergian tanpa menutup pintu kendaraan. Selanjutnya, ada denda sebesar SR1.000 jika bus kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas bagasi dan penumpang.

Denda sebesar SR500 juga akan dikenakan jika ada yang merokok di dalam kendaraan, baik itu pengemudi atau mengizinkan setiap penumpang di dalam bus. Pengemudi yang menolak untuk membantu orang dengan disabilitas selama perjalanan juga bisa dikenakan denda sebesar SR500.

Peraturan ini dikeluarkan menyoroti masih adanya perusahaan swasta yang menyediakan fasilitas transportasi bagi jamaah haji dan umrah yang biasanya memperoleh bus standar rendah. Sehingga, tidak jarang yang menyebabkan kecelakaan. Karena itu, undang-undang baru itu juga telah menetapkan pembatasan dengan hanya mengizinkan bus yang memenuhi standar kebugaran pada rute yang panjang. (*/hay)

Leave a Reply