AMPHURI.ORG, JAKARTA–Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Islam Saleh Alwaini menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru saja merilis regulasi kesehatan musim haji 1442H/2021M. Protokol kesehatan pelaksanaan haji tahun ini diberlakukan untuk seluruh pihak yang terlibat, baik jamaah maupun petugas.
“Semoga ini merupakan pertanda baik bahwa haji tahun ini akan dilaksanakan sebagaimana harapan kita semua dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi,” kata Islam di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Adapun regulasi yang dimaksud, sebagaimana diterjemahkan oleh tim penterjemah AMPHURI adalah sebagai berikut:
- Semua petugas dan pekerja haji telah 2 (dua) kali divaksin dengan vaksin covid-19 yang disetujui di Arab Saudi minimal 1 (satu) minggu sebelum penugasan.
- Semua jamaah haji domestik (dari dalam Arab Saudi) telah divaksin Covid-19 yang disetujui di Arab Saudi sebelum 1 Dzulhijjah.
- Dipersyaratkan bagi jamaah haji dari luar Arab Saudi untuk divaksin Covid-19 yang disetujui oleh WHO (World Health Organization). Vaksinasi kedua minimal 1 (satu) minggu sebelum masuk ke Arab Saudi.
- Menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium terakreditasi dengan hasil negatif covid-19 terbaru 72 jam sebelum kedatangan.
- Karantina selama 72 jam setelah kedatangan, (pada waktu karantina) setelah 48 jam dilakukan pengulangan pemeriksaan laboratorium resmi oleh pihak yang bekerja sama dengan penyedia layanan lapangan kepada jamaah (Maktab).
- Vaksinasi menjangkau 60% penduduk kota Makkah dan Madinah dari kelompok sasaran vaksinasi sebelum 1 Dzulhijjah.
- Wajib memakai masker bagi seluruh jamaah haji dan pekerja setiap saat.
- Keluarnya jamaah haji dari kediaman di luar program dasar dikoordinasikan dengan penerapan tindakan pencegahan yang disetujui.
- Penjadwalan pergerakan aliran kerumunan jamaah haji menjadi kelompok-kelompok yang sudah ditentukan sebelumnya dan pada setiap ketua kelompok minimal terdapat satu pendamping.
- Setiap kelompok tidak lebih dari 100 jamaah.
- Mengikuti protokol kesehatan khusus dalam memberikan pelayanan kepada jamaah.
- Selalu mengikuti ketersediaan virus, perubahan situasi pandemi baik global maupun lokal, tingkat persentase, perubahan virus, dan perubahan rencana penanganannya.
- Pembatasan masa tinggal di area haji untuk setiap tahapan.
- Memanfaatkan semua keringanan (rukhsah) syar’i untuk memudahkan pengaturan.
- Kelompok yang paling rentan dikecualikan/tidak direkomendasikan untuk berhaji, dan pembatasan dari usia 18 sampai dengan 60 tahun.
- Kementerian Kesehatan mengkoordinasikan protokol kesehatan, seperti karantina dan pemeriksaan pada saat kedatangan dan kepulangan.
Islam berharap, semoga dengan adanya regulasi ini baik jamaah maupun petugas haji telah melalui vaksinasi covid-19 setidaknya seminggu sebelum penugasan sebagaimana telah diatur oleh Saudi. (hay)