AMPHURI.ORG, MEKKAH–Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan waktu-waktu tertentu bagi jamaah haji Indonesia bisa melempar jumrah saat di Mina. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan seiring padatnya jamaah haji dari seluruh dunia.
Hal ini disampaikan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekkah, Subhan Cholid. “Kita sudah menerima surat dari Kementerian Haji Arab Saudi melalui Muassasah terkait dengan jadwal lontar jumrah selama tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah,” kata Subhan di Mekkah, Minggu (4/8/2019), seperti dalam keterangan resmi yang dikutip laman resmi Kemenag, Senin (5/8/2019).
Subhan mengatakan, jadwal melempar jumrah bagi jamaah haji Indonesia masuk rombongan dari Asia Tenggara. Jamaah seluruh dunia, sudah mulai melempar jumrah Aqobah pada 10 Dzulhijah, usai melaksanakan mabit di Muzdalifah dan lewat tengah malam saat menuju Mina.
Pada tanggal 10 ini, kata Subhan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan jamaah Asia Tenggara termasuk Indonesia dilarang melaksanakan jumrah sejak jam 4.00 sampai pukul 10 pagi Waktu Arab Saudi (WAS).
Biasanya, lanjut Subhan, pada jam tersebut merupakan saat terjadinya kepadatan jamaah. Larangan tersebut, selain karena kepadatan jalan, juga menghindari tabrakan antar jamaah. Seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam.
“Keluarnya jamaah haji dari tenda menuju jamarat dan memenuhi jalan, yang jalan itu sesungguhnya untuk laju kendaraan untuk mengantarkan jamaah dari Muzdalifah ke Mina,” ujarnya.
Sementara untuk tanggal 11 Dzulhijah, jamaah Indonesia diperbolehkan melempar jumrah bebas jam berapapun. Waktunya sejak dini hari tanggal 11 sampai dini hari tanggal 12 Dzulhijah.
Adapun khusus pada tanggal 12 Dzulhijah, jam yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia pada jam 10.00 WAS sampai 14.00 WAS. “Karena nafal awal, jamaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdholiah-nya yang ba’da zawal. Nah, itu jam 10.00 sampai jam 14.00 untuk Asia Tenggara tidak diizinkan untuk melempar jumrah,” katanya.
Kemudian pada tanggal 13 Dzulhijah, jamaah haji Indonesi memiliki kebebasan waktu melempar jumrah dari pagi sampai dengan selesai melakukan nafar tsani.
Subhan mengakui, jika meski sudah ada aturan, bisa jadi akan tetap ada jamaah haji yang memaksakan melempar jumrah di luar waktu yang ditetapkan.
Akan tetapi, dia berharap jamaah haji bisa mempertimbangkan dan mengukur diri dan situasi agar mencegah kemudharatan yang cukup besar. Sebab diingatkan jika waktu melempar jumrah yang telah ditetapkan sudah dengan mempertimbangkan aturan fikih.
“Tetap sah, karena itu diambil pertama demi menjaga keamanan seluruh jamaah haji. Kedua tentu pembagian waktu-waktu itu telah mempertimbangkan hukum-hukum secara syar’i,” ujarnya.
Lebih lanjut Subhan menegaskan, perihal penetapan jadwal ini akan disebarkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kepada seluruh sektor dan daker agar bisa diketahui jamaah haji. (hay)