AMPHURI.ORG, JAKARTA–Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab telah mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji 1442 H/ 2021 M dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Karena masih pandemi, penyelenggaraan ibadah haji akan digelar dengan “kondisi khusus” untuk melindungi para jamaah dari Covid-19.
Demikian disampaikan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/5/2021) dalam menyikapi pengumuman yang disampaikan Saudi terkait penyelenggaraan haji tahun ini.
Menurutnya, kepastian penyelenggaraan haji sudah ditunggu masyarakat Muslim Indonesia, bahkan dunia. Namun, Pemerintah Saudi baru mengumumkan kepastian penyelenggaraan haji, belum ada penjelasan yang terkait rencana operasionalnya.
“Kita tentu bersyukur dengan pengumuman dari Saudi bahwa tahun ini ada penyelenggaraan haji. Namun, Saudi baru memastikan adanya penyelenggaraan haji, belum mengumumkan rencana operasionalnya,” tegas Khoirizi.
“Saudi dalam pengumumannya menyebutkan bahwa rencana operasional haji tahun ini akan diumumkan di lain waktu. Kita akan segera koordinasikan terkait rencana operasionalnya ini,” sambungnya.
Khoirizi mengatakan, penjelasan Saudi terkait rencana operasional haji 1442 H sangat penting. Sebab, hal itu akan menjelaskan bagaimana skema penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. “Apakah haji tahun ini akan digelar seperti tahun lalu, hanya diikuti oleh warga Saudi atau ekspatriat yang ada di sana? Atau ada izin untuk pemberangkatan jamaah dari negara luar Saudi, termasuk Indonesia?” ujar Khoirizi.
Lebih lanjut Khoirizi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan informasi dari Pemerintah Saudi. Sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Saudi ke pemerintah Indonesia, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi dan Konjen RI di Jeddah terkait tidaklanjut dari update informasi haji ini.
Apapun keputusan Saudi, lanjut Khoirizi, pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti. Apalagi, Kemenag bersama Komisi VIII DPR juga sudah melakukan sejumlah persiapan. Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dibentuk oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Desember 2020, sudah menyiapkan skema jika ada pemberangkatan jamaah haji dari Indonesia. Skema itu disiapkan dalam beberapa skenario, mulai dari pembatasan kuota 50%, 30%, 25%, bahkan hingga 5%.
“Kami juga sudah melakukan serangkaian pembahasan dengan Komisi VIII DPR terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembahasan sudah mendekati hasil akhir untuk mencapai kesepakatan bersama antara Kemenag dan DPR,” paparnya.
“Jamaah haji Indonesia juga sudah mulai mengikuti program vaksinasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Jadi, jika nanti memang ada pemberangkatan, mereka sudah memenuhi syarat vaksinasi yang diharuskan Saudi karena masih dalam kondisi pandemi,” tandasnya. (hay)