AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, mengatakan pelunasan biaya haji bagi jamaah haji khusus untuk tahap pertama telah berlangsung pada 21–27 Maret 2023. Sebanyak 13.181 jamaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan.
Menurutnya, kuota jamaah haji khusus tahun ini kembali normal, 17.680 jamaah. Kuota ini terdiri atas 16.305 kuota jamaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Kuota jamaah haji khusus dibagi dua, 7.390 jamaah lunas tunda dan 8.915 jamaah alokasi (kuota) tahun berjalan.
“Sampai penutupan pelunasan tahap pertama, ada 13.181 jamaah haji khusus yang sudah melunasi. Artinya, pelunasan sudah mencapai 80,84%,” terang Nur Arifin usai bertemu dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Jakarta, Minggu (2/4/2023).
Nur Arifin menyampaikan, masih ada 3.124 jamaah yang belum melakukan pelunasan. Pihaknya akan membuka pelunasan tahap kedua pada 5–10 April 2023.
Karena itu, kepada para PIHK, Nur Arifin mengingatkan agar melakukan pengecekan dan pemeriksanaan kembali seluruh dokumen kelengkapan jamaah haji khusus yang akan berangkat tahun ini. Nur Arifin berharap pelunasan tahap ke-2 berjalan lancar, cepat, dan tuntas sehingga seluruh kuota yang tersedia terserap habis.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M, pengisian kuota tahap kedua dialokasikan untuk:
“Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa” ujar Nur Arifin.
Sementara Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menambahkan, sesuai prosedur pengisian sisa kuota tahap kedua, PIHK harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
Permohonan itu harus disertai dengan lampiran surat keterangan dari BPS Bipih Khusus untuk yang mengalami kegagalan sistem dan melampirkan bukti yang sah bagi pendamping lansia, disabilitas, maupun penggabungan mahram/keluarga terpisah.
“Tanpa ada surat pengajuan usulan kepada kami, porsi jamaah yang tidak konfirmasi atau melakukan pelunasan pada tahap ke satu, akan menjadi kuota nasional lagi. Sehingga bisa diisi oleh nomor porsi berikutnya, walau beda PIHK,” pungkasnya. (hay)