AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan mengeluarkan edaran terkait penyelenggaraan umrah 1443H yang telah berlangsung sebulan sejak dimulai 8 Januari lalu. Sepertinya, Pemerintah dalam hal ini Kemenag masih menerapkan One Gate Policy (OGP) dalam pemberangkatan jamaah umrah Indonesia.
“Hal ini berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah yang melibatkan berbagai pihak,” demikian disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 9 Februari 2022 yang ditujukan kepada para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) pada Rabu, (9/2/2022).
Dalam edaran tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan pemerintah, di antaranya: Pertama, penyelenggaraan ibadah umrah dengan pemberangkatan menggunakan One Gate Policy (OGP) telah dinilai berhasil dan mampu memberikan jaminan bahwa jamaah umrah yang berangkat 100% negatif Covid-19 sesampainya di Arab Saudi dan dapat menjalankan ibadahnya dengan baik.
Kedua, pemberangkatan jamaah umrah tetap menggunakan skema OGP yang diperluas dengan tetap melakukan screening kesehatan (pemeriksaan dokumen kesehatan, perjalanan, dan tes PCR) di asrama haji atau hotel-hotel yang dipilih oleh PPIU sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1332 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketiga, rencana keberangkatan jamaah umrah tetap dilaporkan secara tertib kepada Kemenag melalui aplikasi Siskopatuh, termasuk mencetak dan memberikan id card umrah kepada setiap jamaah.
Keempat, dalam rangka memelihara kesehatan dan keamanan jamaah saat beribadah umrah, diharapkan PPIU senantiasa menghimbau agar jamaah selalu mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan karantina yang diberlakukan oleh Kerajaan Saudi maupun Satgas Covid-19 Indonesia.
Kelima, memastikan agar sebelum keberangkatan, PPIU telah melakukan pemesanan/booking tempat karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia.
Keenam, sebagai salah satu alternatif dari pelaksanaan karantina PPLN, khususnya bagi jamaah umrah, Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dapat dipakai sebagai tempat karantina kepulangan sejak tanggal 10 Februari 2022. (hay)