AMPHURI.ORG, BANJARMASIN–Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) akan segera resmi menjadi UU. Pasalnya, RUU itu telah disepakati di dalam rapat paripurna DPR bulan lalu.
Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ramadhan Harisman saat menjadi narasumber di Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah digelar di Banjarmasin, selama dua hari dari 28-30 April 2019.
“Semoga paling lambat pertengahan Mei sudah disahkan menjadi UU PIHU yang baru,” kata Ramadhan, di hadapan sekitar 40 orang ASN penyelenggara haji dan umrah di Kalimantan Selatan, pada Senin (29/4/2019), sebagaimana dilansir laman resmi kemenag.go.id, Selasa (30/4/2019).
Ramadhan memaparkan, dalam RUU PIHU yang baru ada banyak perubahan yang signifikan bila dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Perubahan tersebut, tidak hanya dari sisi nomenklatur tapi banyak aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berubah.
“Prinsipnya perubahan bersifat memperkuat norma yang sudah ada dan ada pula yang menghapus norma sebelumnya yang sudah tidak relevan,” terangnya.
Menurutnya, norma yang dihapus dari UU 13/2008 pada RUU PIHU seperti pengawasan haji, pengisian lansia pada tahap kedua, dan batasan umur bagi lansia. Dimana, sebelumnya, pada UU 13 tahun 2008 pengawasan haji dilaksanakan oleh KPHI sedangkan di RUU PIHU pengawasan haji diatur lebih luas, baik pengawasan internal dan eksternal. “Bukan hanya itu, kuota petugas pengawasan juga diatur detail sebanyak 4% dari total petugas haji,” katanya.
Soal pengisian kuota untuk jamaah haji lansia, juga dikupas secara jelas dalam RUU yang baru ini. “Dulu pengisian kuota untuk lansia harus di tahap dua bahkan prioritasnya akhir sehingga sering lansia tidak dapat sisa kuota. Di RUU PIHU pelunasan untuk lansia akan masuk di tahap satu. Batas usia juga diturunkan dari 75 ke 65 tahun,” jelas Ramadhan lebih lanjut.
Sementara penguatan norma pada RUU PIHU ada pada beberapa hal. Seperti penyelenggaraan ibadah haji reguler, haji khusus, dan umrah. “Regulasi haji reguler, haji khusus, dan umrah selama ini dalam PMA, sekarang diatur detail dalam RUU PIHU,” imbuhnya.
RUU PIHU setelah disahkan nantinya memberikan amanat peraturan turunan yang cukup banyak. Menurut catatan Ramadhan, ada sekitar 46 mandat yang harus diatur dalam peraturan turunannya.
“Satu mandat harus dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP), 44 nanti ditetapkan dalam PMA, dan satu mandat dalam peraturan Menteri Kesehatan,” tandasnya. (hay)