AMPHURI.ORG, JAKARTA–Harus diakui, gelombang pandemi Covid-19 memang luar biasa dahsyat. Begitu masuki tahun 2020 Covid-19 mulai memporakporandakan tatanan kehidupan dunia. Pandemi ini pun akhirnya memaksa menghentikan semua kegiatan bisnis, tak terkecuali penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji serta wisata lainnya. Inilah sektor usaha yang terdampak sejak awal pandemi.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Farid Aljawi, di Jakarta, pada Senin (1/3/2021) menyikapi setahunnya penutupan sementara kegiatan perjalanan umrah.
Berikut adalah perjalanan penyelenggaraan kegiatan ibadah umrah maupun haji sepanjang tahun pandemi sejak ditutup oleh Saudi pada 27 Februari hingga saat ini.
27 Februari 2020, Saudi lockdown
Di dunia usaha perjalanan umrah, pada 27 Februari 2020 pukul 01.00 waktu setempat, Arab Saudi menutup pintu masuk ke Saudi, tak terkecuali bagi jamaah umrah dari seluruh dunia. Saudi memberlakukan Lockdown. Akibat penutupan ini, tidak kurang 60 ribu jamaah umrah Indonesia yang sudah terdaftar dan terjadwal di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gagal berangkat.
12 Maret 2020, Kemenag tutup sementara Siskopatuh
Menyikapi situasi dan kondisi penyelenggaraan umrah yang vakum, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menutup sementara aplikasi pendaftaran umrah (Siskopatuh) sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen PHU yang ditandatangani pada 10 Maret 2020. Meski demikian, Kemenag tetap terus melanjutkan pelayanan persiapan penyelenggaraan Haji 1441H/2020M.
2 Juni 2020, Menag umumkan pembatalan keberangkatan haji
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020, Menteri Agama atasnama Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M.
22 Juni 2020, Saudi umumkan pelaksanaan haji di masa pandemi
Pemerintah Saudi mengumumkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dilakukan dengan sangat terbatas dan aturan ketat yang hanya diikuti bagi penduduk lokal dan ekspatriat yang bermukim di Saudi.
23 September 2020, Saudi akan buka umrah secara bertahap
Beredar kabar baik datang dari Kementerian Dalam Negeri Saudi yang akan segera membuka umrah secara bertahap yang dimulai pada 4 Oktober 2020.
4 Oktober 2020, Saudi buka Masjidil Haram tahap 1
Mulai Minggu, 17 Shafar 1442H (4 Oktober 2020) Saudi mengizinkan warganya, termasuk mukimin untuk menunaikan ibadah dengan pembatasan kuota sebesar 30% kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, maksimal 6 ribu per hari.
18 Oktober 2020, Saudi buka Masjidil Haram tahap 2
Dua pekan dari tahap 1, Saudi kembali mengizinkan warga dan mukimin untuk menunaikan ibadah umrah dan sholat di Masjidil Haram dengan kuota 75% dari kapasitas sesuai hitungan prokes. Perkiraan 15 ribu jamaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah sholat per hari.
1 November 2020, Saudi buka Masjidil Haram tahap 3
Saudi mengizinkan tidak hanya untuk warganya dan mukimin, tapi juga kaum muslim dari luar Saudi untuk menunaikan ibadah umrah dan sholat di Masjidil Haram. Saudi pun berharap Masjidil Haram bisa menampung 100% sesuai hitungan prokes. Di awal pembukaan umrah new normal ini, Indonesia dan Pakistan menjadi negara yang diberikan izin masuk oleh Saudi.
Untuk bisa menjalankan ibadah umrah, jamaah musti memenuhi persyaratan usia yakni 18-50 tahun. Dengan aturan pembatasan usia ini hanya 26.328 jamaah dari 59.757 jamaah umrah yang telah mendapat register namun tertunda sejak penutupan umrah 27 Februari 2020 yang bisa berangkat. Sisanya, 33.429 jamaah gagal berangkat lantaran persyaratan usia. Calon jamaah yang terganjal usia itu terdiri dari 2.601 orang berusia di bawah 18 tahun dan 30.828 orang berumur di atas 50 tahun.
Di sela penantian dibukanya penerbangan Umrah ke Saudi, berbagai langkah dilakukan Pemerintah Indonesia, semisal pada 5 Oktober 2020 DPR mengesahkan Rancangan Omnibus Law yang akhirnya dinamai Undang Undang Cipta Kerja (UU CK) yang diundangkan pada 2 November 2020. Dalam UU CK ini memuat beberapa pasal terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Menyikapi kondisi pandemi yang berimbas pada kelangsungan usaha, pada 19 Oktober 2020, Dirjen PHU Kemenag merilis Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Nomor 335 tahun 2020 tentang Mitigasi Risiko Perizinan dan Akreditasi PPIU dan PIHK. Sementara dalam menyambut dibukanya umrah oleh Saudi, Kemenag juga menerbitkan KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 pada 27 Oktober 2020.
21 Desember 2020, Saudi menutup sementara akses penerbangan
Otoritas penerbangan sipil Saudi (GACA) menutup kembali penerbangan komersial internasional, lantaran disinyalir munculnya varian baru virus corona. Bahkan Saudi pun mempertimbangkan kembali untuk memperpanjang seminggu berikutnya hingga baru dibuka kembali pada 3 Januari 2021. Setidaknya sebelum penutupan pada 21 Desember 2020, jamaah umrah asal Indonesia yang sudah berangkat tercatat sekitar 983 orang.
3 Januari 2021, Saudi buka kembali akses masuk
Sesuai dengan edaran otoritas penerbangan sipil Saudi (GACA) nomor 4/36252 ditegaskan Kerajaan Saudi membuka kembali akses masuk bagi warga negara non-Saudi baik melalui udara, darat dan laut pada Minggu, 3 Januari 2021.
Dalam pelaksanaan umrah di masa pandemi ini, selain menerapkan ketentuan yang sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga memberlakukan aturan karantina sehari sebelum berangkat dan 5 hari saat kedatangan di Tanah Air serta tes PCR saat kedatangan dan setelah karantina. Namun kabar gembiranya, Saudi memberikan privilege bagi Indonesia terkait aturan pembatasan usia yang semula 18-50 tahun menjadi 18-61 tahun.
Sementara dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah di masa pandemi, Kemenag pun menerbitkan KMA Nomor 777 tahun 2020 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Umrah Referensi di Masa Pandemi dengan besaran harga referensi Rp 26 juta yang ditandatangani Menag pada 16 Desember 2020.
2 Februari 2021, Saudi umumkan penangguhan kedatangan warga asing
Bertahan hanya sebulan, Pemerintah Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri, pada hari Selasa 2 Februari 2021 malam, kembali mengumumkan penangguhan sementara kedatangan warga asing dari 20 negara dunia, termasuk Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku hari ini, Rabu 3 Februari 2021 pukul 9 malam, kecuali bagi warga negara Saudi, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka. Lagi-lagi, kebijakan ini diambil atas dasar rekomendasi otoritas kesehatan yang menilai masih adanya wabah pandemi dan munculnya varian baru dari covid-19
14 Februari 2021, Saudi perpanjang larangan berkegiatan
Saudi perpanjangan larangan kegiatan di Saudi untuk 20 hari, atau hingga 5 Maret. Hal ini lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Saudi. Sampai hari ini, Saudi belum membuka akses masuk jamaah umrah dari 20 negara, termasuk Indonesia di dalamnya.
Hari ini
Setahun sudah penyelenggaraan umrah selama pandemi ini ditangguhkan. Penutupan yang dimulai sejak 1 November 2020 lalu akhirnya ditutup kembali 2 Februari 2021, total kedatangan jamaah asal Indonesia di Saudi mencapai 2.603 jamaah yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dan Juanda Surabaya. Meski di tengah pandemi, perkembangan jumlah perusahaan penyelenggara haji dan umrah di Indonesia terus mengalami peningkatan, menyusul dibukanya moratorium pada Maret 2020. Dimana jumlah PPIU saat ini sebanyak 1300-an perusahaan, sedangkan PIHK per 1 Januari 2021 terctaat sebanyak 357 perusahaan.
Sementara untuk persiapan penyelenggaraan haji 1442H/2021M, sampai hari ini terus dilakukan baik oleh Pemerintah maupun para pelaku usaha penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dalam pertemuan antara asosiasi dengan Pemerintah, Menteri Agama Yaqut memberi deadline kepada Pemerintah Saudi untuk memberikan kepastian soal pelaksanaan haji sampai Maret ini.
Sementara soal kuota, sampai hari ini belum ada kabar pasti. Informasinya Saudi bakal membuka sebanyak sekitar 70 ribu – 100 ribu jamaah haji. Terkait adanya kewajiban vaksin covid-19, Kemenag telah mengklaim sebanyak 158 ribu jamaah haji regular dan 14 ribu jamaah haji khusus telah masuk daftar prioritas vaksinasi tahap 2.
Daftar tunggu haji reguler di Indonesia jika Anda daftar haji per hari ini, maka akan berangkat pada tahun 2035 (Provinsi Gorontalo) dan 2055 (di Provinsi Kalimantan Selatan), bahkan ada yang hingga tahun 2065 (Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan). Sedangkan daftar tunggu haji khusus di Indonesia berkisar antara 5-7 tahun (dari kuota nasional)
Upaya AMPHURI
AMPHURI sebagai asosiasi penyelenggara haji dan umrah bersama perkumpulan/asosiasi sejenis yang lainnya telah banyak melakukan langkah-langkah strategis diantaranya adalah: