Kemenag Rilis Panduan Idul Adha dan Qurban Aman Covid-19
June 30, 2020
Kemenag Siapkan Layanan Pendaftaran Haji Secara Online dan Mobile
July 1, 2020

Setelah Sebulan Pembatalan, Ada 897 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Jelang sebulan pembatalan keberangkatan jemaah haji, hampir 900 jemaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.

“Sampai hari ini, ada 897 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, Selasa (30/6/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Kementerian Agama telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.

“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.

Menurutnya, dari 897 jamaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2000 jamaah. Selain itu, ada lebih 4000 jamaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

Lebih lanjut, Muhajirin menambahkan, jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46). Provinsi Maluku baru satu jamaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jamaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara. (hay)

Leave a Reply