AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengeluarkan surat terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Dalam surat nomor B-14015/DJ.II.IV/Hj.09/03/2022, yang ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pada 14 Maret 2022 itu isinya mengacu pada pada circular GACA Nomor 4130275 tanggal 5 Maret 2022 dan hasil Rapat Evaluasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tanggal 8 Maret 2022.
Ada beberapa hal untuk diperhatikan para pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sebagaimana surat edaran yang diterima redaksi pada Selasa, (15/3/2022) diantaranya:
Pertama, keberangkatan jamaah umrah sudah tidak diperlukan lagi persyaratan hasil negatif PCR/Antigen di Tanah Air, sehingga peraturan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 BAB IV Pelayanan Keberangkatan, sudah tidak diperlukan melakukan screening kesehatan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Kedua, jamaah dapat berangkat dari Tanah Air dengan titik keberangkatan sebagaimana ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian yang berwenang dalam pengaturan penerbangan internasional.
Ketiga, PPIU tetap mengedukasi jamaahnya untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan, baik di Tanah Air maupun selama jamaah berada di Arab Saudi dan Jamaah yang diberangkatkan wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Keempat, protokol kesehatan pada pelayanan kepulangan jamaah umrah, mengikuti ketentuan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penangangan Covid-19.
Kelima, PPIU wajib melakukan pelaporan rencana keberangkatan kepada Menteri Agama melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Keenam, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap melakukan pemantauan dan pengawasan keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah.
Di sampiang itu, Dirjen PHU dalam suratnya menyampaikan Kemenag saat ini tengah melakukan revisi KMA Nomor 1332 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. (hay)