Gelaran Bahtsul Masail Haji akan Bahas Protokol Kesehatan, Arbain, hingga Tarwiyah
April 7, 2021
Menag Tegaskan Syarat Umrah Harus Sudah Divaksin yang Tersertifikasi WHO
April 8, 2021

Soal Penentuan Jamaah Haji di Masa Pandemi, Ini Penjelasan Wamenag

AMPHURI.ORG, SAMARINDA–Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota. Kendati demikian, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi.

“Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegas Wamenag saat mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Haji se Kalimantan Timur Tahun 2021 di Samarinda, Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19. Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021.

“Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” jelas Wamenag.

“Oleh karenanya, seberapapun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” sambungnya.

Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jamaah berhak berangkat? Wamenag menegaskan bahwa pihaknya akan akan melakukan seleksi jamaah berdasarkan kriteria berikut:

  1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.
  2. Jamaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.
  3. Daftar jamaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.
  4. Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.
  5. Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

“Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah arab Saudi,” tandasnya.

Turut hadir Kakanwil Kemenag Kaltim, Asisten I Pemprov Kaltim, Kadinas Kesehatan, Kabiro Kesra se Kaltim, Kakan Kemenag se Kaltim. Hadir juga, perwakilan Ormas Islam, IPHI, dan KBIHU. (hay)

Leave a Reply