Desain Batik Seragam Haji 2026, Kemenhaj: Mencerminkan Konsep Tri Sukses Haji
November 5, 2025
Pemerintah Tetapkan Pelunasan Biaya Haji 2026, Haji Khusus Mulai 11 November
November 5, 2025

Soal Umrah Mandiri, Komnas Haji Minta Pemerintah dan DPR Perjelas Aturan Main

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Adanya legalisasi umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah ini memang banyak sekali hal-hal yang mengalami perubahan yang cukup fundamental. Umrah secara mandiri ini sebetulnya praktek yang sudah lama terjadi, sebelum UU Nomor 14 Tahun 2025 diundangkan.

Demikian disampaikan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

“Mereka yang beribadah umrah secara mandiri segala sesuatunya diurus sendiri, kadang disebut backpaker itu sebenarnya sudah lama terjadi, sejak Arab Saudi melakukan relaksasi terkait dengan kebijakan umrah itu sendiri,” kata Mustolih.

Menurutnya, lewat visi Saudi 2030, Pemerintah Saudi ingin menggenjot perekonomian tidak lagi dari sektor minyak, salah satunya dari sektor wisata yakni haji dan umrah. Karena itu, lanjut Mustolih, berbagai kebijakan, Saudi memberikan kemudahan kepada masyarakat dunia yang akan berkunjung ke tanah suci.

“Salah satunya dengan cara melakukan relaksasi aturan visa umrah. Dimana visa umrah bisa dilakukan cuma 30 hari, kemudian bisa diperpanjang menjadi 90 hari, kemudian ada visa transit juga yang dimanfaatkan mereka yang ada jadwal penerbangan transit ke Saudi,” katanya.

Selain itu, kata Mustolih, adanya visa ziyarah, visa turis, dan visa bisnis, Saudi memberikan kemudahan yang dikombinasi dengan pendekatan ekonomi digital. Di samping itu, Saudi pun telah membuka dan melegalkan umrah mandiri, maka otomatis pilihan konsumen, pilihan calon jamaah menjadi lebih variatif.

“Yang biasanya menggunakan jasa travel, sekarang bisa diurus secara mandiri. Tentu ini berdampak pada teman-teman yang selama ini bergelut di jasa travel,” ujarnya.

“Hanya saja, saya kira pemerintah kita juga tidak bisa disalahkan begitu saja, karena ini kan mengadaptasi, mengikuti perubahan-perubahan aturan di negara tujuan. Karena itu tentu ini membuat teman-teman asosiasi yang di dalamnya terdiri banyak sekali travel-travel umrah tentu khawatir karena pasti akan berdampak,” imbuhnya.

Boleh jadi, kata Mustolih, bagi mereka yang baru mau umrah kemudian menggunakan skema mandiri atau backpacker pasti akan menemui hambatan-hambatan yang cukup berarti. Tidak hanya dengan suasananya yang asing, tapi tentu belum paham petanya dan sebagainya, meski ada bantuan teknologi.  

“Sebaiknya kalau umrah untuk pertama kali menggunakan travel atau mereka yang lansia dan sakit. Saya kira harus hati-hati bagi mereka yang sakit dan kemudian lansia karena bisa mengalami insiden yang tidak diinginkan,” kata Mustolih.

Mustolih menambahkan, satu hal lagi yang harus diperhatikan bagi mereka yang memilih menggunakan umrah mandiri. Karena segala resiko-resiko selama perjalanan dari sejak take off pesawat dari tanah air sampai dengan kepulangan, hingga selama berada di Saudi, tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel.

“Semuanya resikonya ditanggung sendiri. Resiko penipuan, resiko tersesat, resiko sakit, bahkan kemudian yang paling ekstrim misalnya sampai meninggal. Beda dengan mereka yang Umrah dengan travel, semuanya menjadi tanggung jawab travel,” tegas Mustolih.

“Bagi Komnas Haji, situasi seperti ini memang agak sulit untuk kemudian dihindari Pemerintah. Saya bisa memahami kenapa kebijakan ini bisa muncul. Karena memang situasinya adalah sudah segalanya sudah menerapkan serba digital,” imbuhnya.

Terkait dengan umrah mandiri, Komnas Haji menengarai akan membuka keran bagi pelaku-pelaku usaha asing secara bebas untuk menawarkan produk-produk umrah mandiri. Mandiri dalam pengertian ini, kata Mustolih, semua diurus sendiri.

Menurutnya, jika sekarang untuk umrah bisa menggunakan platform nusuk buatan Arab Saudi, maka pertanyaan yang muncul adalah siapa yang menikmati devisa dari aktivitas umrah mandiri ini. Tentu saja, jamaah umrah akan memberikan kucuran devisa yang luar biasa kepada Saudi.

“Nah, kalau kita melihat norma-norma dalam UU tersebut, entitas bisnis asing tidak diberikan syarat ketika mereka membuka layanan. Inilah yang dikhawatirkan pelaku usaha travel haji dan umrah. Ketidakadilan, kekurang berpihakan pembuat undang-undang terhadap pelaku usaha dalam negeri sendiri,” jelas Mustolih, yang sekaligus dosen UIN Jakarta ini.

Belum lagi kata Mustolih, kalau nusuk misalnya ada aplikasi atau aplikator-aplikator Atau e-commerce yang menawarkan belaku sebagai travel. Karena itu, kata Mustolih, perlu adanya proteksi negara dan pemerintah tidak melepas begitu saja umrah mandiri.

“Tapi juga punya strategi misalnya kalau ada aplikasi-aplikasi yang menawarkan umrah mandiri tersebut,” kata Mustolih.

“Negara juga harus hadir dan ada keberpihakan kepada pelaku usaha umrah,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Mustolih, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) karena secara konstruksi perundang-undangan, umrah mandiri sendiri tidak ada penjelasannya dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.  

“Harusnya didefinisikan, jadi umrah mandiri itu adalah umrah yang misalnya diurus sendiri, tidak diurusin orang lain yang membantu,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Mustolih, apa yang dikhawatirkan biro travel umrah dengan adanya praktek-praktek orang yang bukan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), namun kemudian mengkonsolidir, memobilisasi atau kemudian menggalang mereka yang akan umrah mandiri. Padahal, kata Mustolih, kalau praktek ini dilakukan oleh PPIU harus ada izin, harus ada akreditasi, harus ada kantornya.

“Kemudian, nanti kalau ada praktek-praktek begini, bagaimana pengawasannya? Ini yang kemudian Kemenhaj segera membuat sistem yang baik dan aturan turunan dari undang-undang itu sendiri,” tandasnya.

“Intinya saya mendorong supaya kegelisahan ini kemudian juga mesti dijawab dan direspon oleh Kemenhaj dan harus duduk bersama dengan wakil-wakil kita di Komisi VIII, selama ini kan masih multitafsir dengan adanya konsep umrah mandiri, tapi tidak dijabarkan detailnya seperti apa,” pungkasnya. (hay)

Leave a Reply