Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 30 April
April 2, 2020
Berikut Aturan Pemakaian Asrama Haji untuk Isolasi Pasien Covid-19
April 3, 2020

Tanggapi Isu Nasib Karyawan Travel, DPP AMPHURI Belum Terima Laporan

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Mulim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengakui, penyebaran virus corona (covid-19) bahkan telah dinyatakan pandemi global oleh badan kesehatan dunia (WHO) sangat berdampak bagi dunia usaha biro perjalanan haji dan umrah. Bahkan, sejak merebaknya virus ini, usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) menjadi salah satu yang pertama mengalami imbas yakni disetopnya kedatangan jamaah umrah oleh pemerintah Arab Saudi mulai 27 Februari lalu.

“Usaha biro perjalanan umrah yang kami jalani selama ini, menjadi salah satu sektor usaha yang terdampak. Setidaknya, jika dihitung sampai hari ini, maka sudah lebih dari satu bulan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah berhenti,” kata Firman M Nur dalam keterangan resminya didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI, Firman Adi Chandra di Jakarta, Kamis (2/4/2020) malam.

Harus diakui, kata Firman, kondisi ini berimbas pada kelangsungan usaha biro perjalanan umrah. Terlebih, pemerintah Indonesia sendiri telah memberlakukan social distancing (pembatasan sosial) lalu meningkat menjadi physical distancing, bahkan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Begitu pula pemerintah Saudi yang sampai hari ini belum mengumumkan kapan umrah akan kembali dibuka, termasuk pelaksanaan haji pun masih menunggu, padahal sebentar lagi akan memasuki musim haji. “Sampai hari ini, kami masih tetap menunggu kebijakan baik dari pemerintah Saudi maupun Indonesia,” katanya.

Selama ini, lanjut Firman, baik PPIU maupun mitra kerjanya masih belum bisa melakukan opsi bersama terkait refund. “Terkait refund, belum bisa dilakukan, karena semua biaya umrah, hampir semuanya sudah disetorkan oleh PPIU kepada maskapai,  hotel di Mekah dan Madinah, perusahaan bus, katering dan provider visa,” jelasnya.

Lantas, bagaimana nasib karyawan PPIU? Firman mengakui adanya isu yang berkembang di lapangan bahwa banyak karyawan yang dirumahkan bahkan tidak digaji. Terkait hal ini, pihaknya belum mendapatkan laporan sebagaimana isu tersebut. “Belum ada travel yang melaporkan ke AMPHURI terkait adanya karyawan yang tidak digaji atau dirumahkan,” tegas Firman.

Selama ini yang terjadi adalah travel anggota AMPHURI memberlakukan kerja dari rumah (work from home) dalam rangka pencegahan atau memutus mata rantai penyebaran covid-19, sebagaimana imbauan pemerintah. Adapun teknis pemberlakuan kerja dari rumah tersebut, Firman menegaskan, AMPHURI menyerahkan kewenangan tersebut ke masing-masing travel.

“DPP AMPHURI menghimbau agar dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Firman. (hay)

Leave a Reply