

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jamaah Indonesia untuk mengikuti aturan baru Arab Saudi yang mengubah masa berlaku visa umrah menjadi satu bulan.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jamaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jamaah belum siap diberangkatkan,” kata Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam keterangan persnya, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Ichsan, disiplin dalam jadwal akan melindungi jamaah dari pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Saudi ini juga untuk menghindari terjadinya pelanggaran izin tinggal (overstay).
“Kemenhaj terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar hak-hak jamaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” tuturnya.
Belum lama ini, pemerintah Saudi mempersingkat masa berlaku visa umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Artinya, jika seorang jamaah tidak memasuki wilayah Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan visa, maka visa tersebut akan otomatis dibatalkan.
Ichsan memastikan bahwa masa tinggal jamaah setelah tiba di Saudi tidak berubah, yaitu tetap tiga bulan atau 90 hari sejak kedatangan. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada minggu depan.
Namun, Ichsan menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan baru ini diberlakukan. Visa yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.
“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jamaah Indonesia,” tegasnya. (hay)