AMPHURI Temui Wamenag Bahas Penyelenggaraan Haji dan Umrah
November 12, 2020
Berikut Evaluasi dan Rekomendasi Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi DPP AMPHURI
November 13, 2020

Wamenag: Sebagai Leading Sector Haji dan Umrah, Kemenag akan Libatkan Asosiasi

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan Kementerian Agama selaku leading sector di bidang keagamaan akan segera menyusun Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan sebagaimana amanah UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana turut mengatur terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Tentunya, dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Kemenag akan melibatkan dan mengajak Asosiasi.

”Sebagai leading sector di bidang keagamaan, khususnya penyelenggaraan haji khusus dan umrah, Kementerian Agama tentu akan selalu melibatkan asosiasi, salah satunya AMPHURI,” ujar Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi saat menerima kunjungan kerja Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).

Wamenag juga berjanji akan mencoba membahas sejumlah masukan AMPHURI terkait PP sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan pihak terkait. Adapun usulan agar keberadaan asosiasi untuk dimasukkan ke dalam PP, kata Zainut, sepanjang hal tersebut diamanahkan dalam UU, maka menjadi keharusan. Tapi, lanjut Zainut, jika hal itu tidak ada pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

”Mustinya, di UU Cipta Kerja itu memuat tentang asosiasi, tapi akan coba kita upayakan bersama, jika keberadaan asosiasi disebut memang di undang-undang sebelumnya tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” katanya.

Sementara Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur selain melaporkan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) V AMPHURI di Kota Batu, Jawa Timur, juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pemerintah atas keberpihakan dan perlindungan negara terhadap umat Islam melalui UU Cipta Kerja. Dimana, lanjut Firman, di Paragraf 14 Keagamaan Pasal 89 ayat (1): ”Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam”.

Dalam kesempatan itu juga Firman menyampaikan rasa syukurnya bahwa Indonesia termasuk menjadi negara yang diperbolehkan memberangkatkan jamaah umrah di fase ketiga pembukaan kembali umrah oleh Saudi pada tanggal 1 November 2020. ”Kami mengapresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi,” ujarnya.

Firman menambahkan, apresiasi juga ditujukan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag yang telah melepas keberangkatan perdana jamaah umrah bersama Duta Besar Saudi Arabia di Bandara Soekarno Hatta, pada Minggu (1/11/2020) lalu. Tak lupa pula AMPHURI menyampaikan rasa terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah dan Konsul Haji KJRI Jeddah yang telah menyambut, mendampingi dan memperhatikan jamaah umrah serta merespon keluhan selama di Tanah Suci.

”Terkait pelaksanaan umrah di masa pandemi, AMPHURI meminta kepada Kemenag agar menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan umrah di masa pandemi Covid-19,” kata Firman berharap.

”AMPHURI juga mengajukan permohonan kepada Pemerintah, khususnya Kemenag, agar memperkuat Konsul Haji KJRI Jeddah dan menambah fungsinya menjadi Konsul Haji dan Umrah dengan penambahan jumlah petugas yang melayani dan mengawasi jamaah umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kunjungan kerja AMPHURI tersebut, Ketua Dewan Penasehat Ahmad Agil Alkaff, Ketua Dewan Kehormatan Imam Bashori, Sekretaris Jenderal Farid Aljawi, Wakil Ketua Umum Bungsu A Sumawijaya, Wakil Bendahara Umum Ita Puspitawati dan Ketua Bidang Umrah Zakariya Anshary serta pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ali Zakiyuddin.  (hay)

Leave a Reply