Kemenag Temui Pusat Edukasi Jamaah Kemenhaj, Bahas Evaluasi Layanan Informasi Haji 2025
August 13, 2025
13 Asosiasi Penyelenggara Haji-Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
August 13, 2025

13 Asosiasi Nilai Batasan Kuota Haji Khusus 8% Hambat Ekosistem Haji Nasional

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Rencana pembatasan kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) dinilai berpotensi menghambat pengembangan industri jasa haji di Tanah Air. Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menilai kebijakan ini sebagai kemunduran dari segi pelayanan jamaah maupun potensi ekonomi sektor haji.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, menegaskan bahwa jamaah haji khusus memiliki karakteristik dan kebutuhan layanan yang berbeda, mulai dari faktor usia, kesehatan, hingga keterbatasan cuti.

“Haji khusus adalah solusi bagi mereka yang memerlukan layanan lebih cepat dan fleksibel. Pembatasan kuota justru membatasi pilihan jamaah dan potensi serapan kuota tambahan,” ujarnya dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/8/2025).

Hal senada diungkap Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik yang menyebut dalam draf RUU PIHU yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025, pasal 64 mengatur kuota haji khusus paling tinggi 8%. Namun, di bagian penjelasan disebutkan penyerapan kuota tambahan belum maksimal.

“Ini paradoks. Di satu sisi diakui penyerapan belum optimal, tapi di sisi lain justru dibatasi,” kata Firman Taufik.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Muhammad Iqbal Muhajir menyampaikan, data per 12 Agustus 2025 mencatat 144.771 jamaah saat ini mengantre keberangkatan haji khusus. Karena itu, batasan kuota ini, dapat menciptakan ketidakpastian bagi jamaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun.

“Haji khusus juga bisa membantu mengurai kapasitas terbatas di Mina,” ujarnya.

Di sisi lain, dari perspektif bisnis, pembatasan kuota dapat mengurangi peran 3.421 penyelenggara haji dan umrah berizin resmi yang selama ini menggerakkan ekosistem ekonomi umat, mulai dari penyedia transportasi, akomodasi, katering, hingga UMKM penunjang.

Terkait prosentasi pengelolaan penyelenggaraan haji, Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Abdul Aziz, menilai Indonesia tertinggal dibanding negara lain dalam pelibatan swasta di pengelolaan kuota haji.

“Turki memberikan 40% kuota ke swasta, Mesir 65%, India dan Pakistan 50%, bahkan Bangladesh 93%. Arab Saudi sendiri menyerahkan layanan haji kepada syarikah-syarikah swasta. Model ini terbukti meningkatkan kualitas layanan dan menyerap kuota secara optimal,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, ke-13 asosiasi juga mengusung tiga isu lain dalam pembahasan RUU PIHU: penolakan legalisasi umrah mandiri, keterlibatan asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah, dan upgrade layanan haji reguler ke haji khusus.

Ke-13 asosiasi tersebut di antaranya AMPHURI, AMPUH, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bershatu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi. (hay)

Leave a Reply