13 Asosiasi Nilai Batasan Kuota Haji Khusus 8% Hambat Ekosistem Haji Nasional
August 13, 2025
Danantara Indonesia Kawal Penuh Rencana Pembangunan Kampung Haji di Mekkah
August 14, 2025

13 Asosiasi Penyelenggara Haji-Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PIHK/PPIU) dengan tegas menolak terhadap legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah.

“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan di dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” demikian kata juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, umrah mandiri tidak menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan jamaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Selain itu, skema umrah mandiri berpotensi menimbulkan kebocoran devisa dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.

“Seharusnya pemerintah membela pelaku usaha dalam negeri dengan prinsip bela dan beli produk Indonesia,” ujar Firman Taufik yang tercatat sebagai Ketua Umum Himpuh.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menekankan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah adalah warisan perjuangan umat yang sudah berjalan sejak sebelum kemerdekaan.

“Sektor ini bernilai tidak kurang dari Rp30 triliun per tahun, menghidupi ratusan ribu pelaku usaha dan ribuan UMKM, mulai dari penjahit ihram, katering, transportasi, hingga penginapan,” ujar Zaky.

Lebih lanjut, Zaky memperingatkan bahwa legalisasi umrah mandiri berpotensi meruntuhkan ekosistem yang telah terbentuk.

“Peran PPIU dan PIHK resmi bukan sekadar agen perjalanan, tapi pelindung jamaah dan penopang ekonomi berbasis keummatan. Jika skema ini dilegalkan, banyak pelaku usaha terpuruk dan ribuan mitra UMKM kolaps,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan draf RUU Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif dalam sidang paripurna 24 Juli 2025 lalu, dan kini menunggu draf dari pemerintah untuk dibahas pada agenda Pembicaraan Tingkat I.

Ke-13 asosiasi tersebut menaungi 3.421 penyelenggara berizin resmi PPIU/PIHK, di antaranya AMPHURI, AMPUH, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bershatu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi. (hay)

Leave a Reply