Muhadjir: UU Haji Baru Dinilai Jadi Fondasi Ekosistem Haji Berkelanjutan
February 2, 2026
Perkuat Pengawasan Umrah, Kemenhaj Pastikan Jamaah Terlindungi dan Terlayani
February 3, 2026

Muhadjir: UU Haji Baru Jadi Fondasi Ekosistem Haji Berkelanjutan

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Pemerintah menegaskan pentingnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 sebagai fondasi baru dalam membangun ekosistem haji yang berkelanjutan, adil, dan profesional. Regulasi ini dinilai menjadi jawaban atas berbagai tantangan pengelolaan haji, mulai dari antrean jamaah yang terus membengkak hingga kebutuhan kemandirian fiskal agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Demikian disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, dalam seminar yang digelar Fraksi Partai Golkar, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026), seperti dilansir laman resmi Penasehat Khusus Presiden Bidang Haji, kantorhatsushaji.go.id.

Dalam paparannya, Muhadjir mengungkapkan bahwa antrean jamaah haji Indonesia kini telah menembus angka 5,6 juta orang, dengan dana kelolaan haji mencapai lebih dari Rp171 triliun. Kondisi ini menuntut tata kelola dana yang lebih berani, produktif, dan berorientasi jangka panjang.

Menurut Muhadjir, kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat dilepaskan dari inflasi global, terutama meningkatnya biaya layanan di Arab Saudi yang sebagian besar menggunakan mata uang riyal yang dipatok ke dolar AS. Kenaikan biaya masyair dan layanan pascapandemi menjadi faktor utama melonjaknya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, UU Nomor 14 Tahun 2025 mendorong kemandirian fiskal pengelolaan haji dengan mengurangi ketergantungan pada subsidi negara. Prinsip keadilan antar-generasi menjadi salah satu pijakan utama, agar dana jamaah tidak habis untuk menopang jamaah saat ini, melainkan tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“UU ini juga membuka ruang investasi langsung, seperti kepemilikan hotel dan katering di Arab Saudi, serta mendorong efisiensi melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang terpusat dan transparan,” paparnya.

Dalam aspek kelembagaan, UU baru ini memperkenalkan sejumlah pilar utama, antara lain restrukturisasi kelembagaan, penguatan kedaulatan digital melalui transaksi business to business (B2B) dan government to government (G2G), serta kepastian pembagian kuota haji dengan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kepastian kuota tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sekaligus mendorong efisiensi biaya melalui kontrak jangka panjang dengan mitra di Arab Saudi.

Terkait fenomena umrah mandiri, Muhadjir menegaskan bahwa praktik tersebut bukan ancaman bagi biro perjalanan. Regulasi terbaru justru memperkuat perlindungan jamaah melalui sistem pelaporan digital, kewajiban asuransi perjalanan, edukasi standar layanan minimum, serta akses call center resmi pemerintah di Arab Saudi.

“Umrah mandiri umumnya hanya dilakukan oleh jamaah berpengalaman, sehingga ekosistem travel tetap memiliki ruang tumbuh yang sehat,” katanya.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2025 juga diarahkan untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang lebih luas. Dari sisi finansial, optimalisasi dana kelolaan oleh BPKH ditargetkan menghasilkan nilai manfaat di atas Rp2,1 triliun. Dari sisi suplai, regulasi ini mendorong keterlibatan UMKM nasional dalam rantai pasok haji, mulai dari katering, bumbu masak, beras, hingga produk makanan olahan khas Nusantara.

“Strategi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan jamaah, tetapi juga menggerakkan industri pangan nasional,” tandasnya.

Dalam jangka menengah, kata Muhadjir, Indonesia bahkan diproyeksikan mampu memanfaatkan ekosistem haji sebagai captive market produk halal nasional. Pada 2026, potensi ekspor UMKM ke sektor haji diperkirakan mencapai Rp18 triliun, dengan nilai ekspor makanan dan bumbu khusus haji sekitar Rp250 miliar. Namun demikian, tantangan tetap ada, terutama kesiapan sumber daya manusia dalam transisi digital serta sinkronisasi regulasi lintas kementerian.

Di akhir pemaparannya, Muhadjir menekankan bahwa haji bukan semata ibadah ritual, melainkan juga momentum strategis untuk menggerakkan ekonomi umat. Karena itu, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, sektor swasta, PIHK, serta perbankan syariah agar pengelolaan haji Indonesia benar-benar profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur didampingi Waketum Ainul Afifi turut hadir dalam diskusi publik yang mengusung tema Membongkar UU Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini. Dalam kesempatan itu, AMPHURI menyerahkan aspirasi berupa saran dan masukan hasil kajian kritis AMPHURI atas UU Nomor 14 Tahun 2025 kepada Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmono untuk dikaji ulang oleh DPR. (hay)

Leave a Reply