

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jamaah. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan, guna memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik dalam keterangan persnya, di Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, penguatan pengawasan ini merupakan respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah. Setiap laporan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Andi Taufik menerangkan, dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret. Diantaranya melalui pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan.
Lebih lanjut Andi Taufik menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jamaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik.
“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jamaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujarnya.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” lanjut Andi, sembari menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini.
Andi Taufik juga menambahkan bahwa Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia, dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Andi.
“Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” imbuhnya.
Melalui penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, lanjut Andi, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jamaah agar ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan. (hay)