Terkendala 3 Syarat, Pengembalian Keuangan Haji Khusus ke BPKH Baru 6.001 Jamaah
January 21, 2026
Menhaj Beberkan Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2026
January 21, 2026

BPKH Akselerasi Pengembalian Dana Bipih Khusus, 63 Persen Pengajuan Telah Tuntas

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus melakukan langkah proaktif dan akselerasi dalam proses pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1447H/2026M sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada jamaah haji khusus. Hingga 20 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, BPKH mencatat sebanyak 3.613 jamaah telah menerima pengembalian dana (status selesai).

“Capaian ini setara dengan 63 persen dari total pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus yang telah diterima BPKH,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf, dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dilansir laman resmi BPKH, Rabu (21/1/2026).

Saat ini, kata Amri total pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus yang diterima BPKH dari Kementerian Haji dan Umrah berjumlah 5.727 jamaah, atau setara dengan 34,56 persen dari total kuota jamaah haji khusus. Seluruh pengajuan tersebut diproses secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian status pengajuan adalah sebagai berikut:

• 3.613 jamaah (63%): Pengembalian dana telah selesai dan ditransfer ke rekening jamaah.

• 1.191 jamaah (21%): Dalam proses di perbankan dan menunggu laporan konfirmasi transfer.

• 923 jamaah (16%): Dalam tahap penyelesaian administrasi internal di BPKH.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan kepastian layanan kepada jamaah, BPKH menetapkan standar layanan pemrosesan dokumen pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus maksimal 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan valid.

“BPKH menyadari bahwa kecepatan pencairan dana sangat penting bagi jamaah dan PIHK. Oleh karena itu, setiap dokumen yang telah dinyatakan lengkap dan valid akan segera dieksekusi pembayarannya sesuai standar layanan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Amri menegaskan, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak perbankan guna mempercepat penyampaian laporan konfirmasi transfer, sehingga jamaah memperoleh kepastian dana telah masuk ke rekening masing-masing.

BPKH senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola keuangan yang amanah, transparan, dan akuntabel. Jamaah serta para pemangku kepentingan diimbau untuk selalu mengikuti informasi melalui kanal resmi BPKH guna memperoleh pembaruan data yang akurat. (hay)

Leave a Reply