Fadlul Imansyah: Dana Kelolaan Haji BPKH Tumbuh Positif Tembus Rp180,72 Triliun
January 21, 2026
BPKH Akselerasi Pengembalian Dana Bipih Khusus, 63 Persen Pengajuan Telah Tuntas
January 21, 2026

Terkendala 3 Syarat, Pengembalian Keuangan Haji Khusus ke BPKH Baru 6.001 Jamaah

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Pelayanan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Tuti Rianingrum menjelaskan, alasan pengajuan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah haji khusus ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum mencakup seluruh kuota. Hingga saat ini, pengajuan PK baru dilakukan untuk sebagian jamaah karena masih harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Menurutnya, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum PK dapat diajukan. Ketiga syarat tersebut meliputi istitha’ah kesehatan, verifikasi paspor, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Ada tiga syarat untuk pengajuan PK haji khusus. PIHK tidak bisa mengajukan PK jika tiga syarat tersebut belum lengkap. Dan Kemenhaj juga tidak bisa mengajukan PK ke BPKH jika persyaratan itu belum dipenuhi,” kata Tuti di Jakarta, Rabu (21/1/2026), seperti dikutip detik.com.

Tuti menegaskan, selama ketiga syarat tersebut telah dipenuhi, proses pengajuan PK dapat segera dilakukan tanpa kendala. Namun, jika salah satu syarat belum lengkap, pengajuan tidak dapat diproses.

Berdasarkan data per 20 Januari 2026, tercatat sebanyak 9.651 jamaah haji khusus telah memenuhi tiga syarat tersebut. Dari jumlah itu, baru 6.302 jamaah yang diajukan PK-nya oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dari 6.302 jamaah tersebut, yang sudah diajukan ke BPKH sebanyak 6.001 jamaah,” jelasnya.

Tuti mengakui dana PK sangat penting bagi PIHK untuk menyiapkan layanan haji khusus. Karena itu, Kemenhaj telah beberapa kali menggelar rapat bersama asosiasi PIHK untuk menyosialisasikan persyaratan PK sekaligus mencari solusi agar proses pengajuan bisa dipercepat.

Dalam sejumlah pertemuan tersebut, lanjut Tuti, verifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi keluhan utama dari PIHK. Menyikapi hal itu, Kemenhaj bersama BPJS Kesehatan melakukan perbaikan proses verifikasi.

“Kemenhaj dan BPJS Kesehatan sudah memperbaiki proses verifikasi, termasuk menyepakati mekanisme verifikasi yang lebih sederhana,” ujarnya. (hay)

Leave a Reply