
AMPHURI.ORG, MEKKAH—Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jamaah haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan jamaah agar tetap sehat dan siap menghadapi fase inti ibadah haji.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jamaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jamaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna. Pemerintah ingin memastikan seluruh jamaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Mekkah, pada Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, Armuzna merupakan inti pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima, stamina yang terjaga, serta kesiapan mental dan spiritual jamaah.
Ichsan menegaskan, melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh jamaah maupun pembimbing ibadah untuk tidak mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Mekkah sebelum seluruh rangkaian ibadah Armuzna selesai dilaksanakan.
Kemenhaj juga meminta pembimbing ibadah memfokuskan pembinaan jamaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang wukuf dan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, seluruh pergerakan jamaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jamaah, maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jamaah.
Pada kesempatan yang sama, Ichsan mengatakan Kemenhaj kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jamaah selama berada di Arab Saudi,” tegas Ichsan.
Untuk memperkuat pencegahan praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.
Dari sisi layanan kesehatan, hingga saat ini tercatat 14.919 jamaah mendapatkan layanan rawat jalan, 153 jamaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia, serta 271 jamaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi. Sebanyak 72 jamaah masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi.
Kemenhaj juga mengimbau seluruh jamaah menjaga kondisi fisik dengan mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
“Dengan suhu di Madinah dan Makkah yang berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celsius, kedisiplinan menjaga kesehatan menjadi sangat penting agar jamaah dapat menjalankan ibadah secara optimal,” tutup Ichsan. (hay)