Soal Dam, Umat Jangan Bingung, Pilih yang Menenangkan Hati
May 15, 2026
Dewan Ulama Senior Saudi Tegaskan Pentingnya Izin Resmi dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
May 16, 2026

PPIH Imbau Jamaah untuk Gunakan Layanan Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

AMPHURI.ORG, MEKKAH—Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau seluruh jamaah haji Indonesia, khususnya lansia dan jamaah dengan keterbatasan fisik, agar menggunakan layanan kursi roda resmi yang telah disediakan di area Masjidil Haram. Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya jamaah yang menggunakan jasa kursi roda tidak resmi sehingga berisiko mengalami tarif berlebihan hingga kendala pelayanan di lapangan.

Demikian sebagaimana yang disampaikan Media Center Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia yang dikutip Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, pada Sabtu (16/5/2026).

PPIH Saudi menjelaskan bahwa penggunaan jasa kursi roda resmi bertujuan memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian layanan bagi jamaah selama menjalankan ibadah tawaf maupun sa’i di Masjidil Haram.

Dalam informasi layanan yang disampaikan kepada jamaah, disebutkan bahwa tarif jasa kursi roda nonresmi bahkan dapat mencapai hingga 600 Riyal Saudi apabila tidak menggunakan jalur layanan resmi yang telah ditentukan. Karena itu, jamaah diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan penggunaan jasa dorong dilakukan melalui petugas resmi yang terdaftar.

PPIH Saudi juga mengingatkan bahwa petugas resmi jasa dorong kursi roda memiliki identitas dan mekanisme pelayanan yang telah diatur oleh otoritas Masjidil Haram guna menghindari praktik pungutan tidak wajar maupun potensi penelantaran jamaah di tengah kepadatan area ibadah.

Selain itu, untuk mendukung keamanan dan ketertiban layanan, jamaah haji Indonesia juga dibekali kartu kendali sebagai bagian dari sistem pengawasan penggunaan jasa kursi roda resmi di Masjidil Haram.

Keberadaan layanan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan ramah lansia dan ramah disabilitas bagi jamaah haji Indonesia, mengingat banyak jamaah yang membutuhkan bantuan mobilitas selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

PPIH mengimbau jamaah agar tidak mudah tergiur tawaran jasa dorong dari pihak yang tidak dikenal dan selalu berkoordinasi dengan petugas apabila membutuhkan bantuan kursi roda.

Adapun tarif sewa kursi roda disertai jasa dorong dari terminal Syib Amir, Ajyad, dan Jabal Ka’bah adalah sekitar SAR250-500 di masa pra puncak haji. Sedangkan pasca puncak haji berkisar SAR350-600.

Dengan catatan, petugas haji menyiapkan kartu kendali untuk membantu jamaah haji di terminal, pembayaran tunai dengan uang pas (SAR) dan tiket hanya berlaku untuk satu orang.

Sedangkan tarif jasa pendorong, sewa kursi roda dan sewa mobil golf di Masjidil Haram adalah sebagai berikut: sewa kursi roda untuk full umrah SAR200, hanya thawaf SAR125 dan hanya Sa’i SAR75. Adapun untuk jasa sewa mobil golf untuk full umrah SAR200, thawaf SAR100 dan Sa’i SAR100. Dengan catatan, tiket berlaku untuk satu orang dan tiket dibeli langsung di tempat. (hay)

Leave a Reply