PPIH Imbau Jamaah untuk Gunakan Layanan Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
May 16, 2026
PPIH Matangkan Skema Murur untuk Jamaah Lansia dan Risti
May 17, 2026

Dewan Ulama Senior Saudi Tegaskan Pentingnya Izin Resmi dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

AMPHURI.ORG, MEKKAH—Dewan Ulama Senior (Hai’ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa izin resmi haji atau tasreh merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang wajib dipatuhi oleh seluruh jamaah. Karena itu, melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan dan berdosa.

Demikian seperti yang tertuang dalam pernyataan resmi Dewan Ulama Senior Arab Saudi tertanggal 17 Syawal 1445H yang bertepatan dengan 26 April 2024 tersebut, kembali dikutip laman resmi Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, pada Sabtu (16/5/2026), yang bersumber dari Saudi Press Agency (SPA).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah Saudi dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban jutaan jamaah haji dari seluruh dunia selama musim haji berlangsung.

Dewan Ulama Senior menjelaskan bahwa kewajiban memiliki izin haji bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama serta mencegah berbagai potensi kerusakan dan bahaya di lapangan.

Pengaturan jumlah jamaah dinilai sangat penting guna menghindari risiko kepadatan ekstrem yang dapat mengancam keselamatan jiwa jamaah serta mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah.

“Pengaturan jumlah jamaah diperlukan agar ibadah haji dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jamaah,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.

Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga menegaskan bahwa mematuhi aturan pemerintah terkait izin haji termasuk bagian dari ketaatan kepada pemimpin dalam perkara kebaikan (ma’ruf).

Dalam penjelasannya, berhaji tanpa izin resmi disebut dapat menimbulkan dampak buruk yang meluas bagi jamaah lain, seperti meningkatnya kepadatan yang berisiko terhadap keselamatan, serta menurunnya kualitas layanan kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik selama operasional haji berlangsung.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan diri mengikuti haji tanpa prosedur resmi demi menjaga keselamatan bersama dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Dewan Ulama Senior juga menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki keinginan berhaji namun belum berhasil memperoleh izin resmi, maka secara syariat tergolong sebagai orang yang belum mampu (ghairu mustathi’) sehingga kewajiban hajinya belum berlaku.

Pemerintah Arab Saudi terus mengingatkan bahwa sistem tasreh atau izin resmi bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan jamaah agar seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kenyamanan.

Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya mematuhi aturan resmi haji sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kekhusyukan ibadah di Tanah Suci. (hay)

Leave a Reply