AMPHURI.ORG, JAKARTA–Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bersama Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Indra Iskandar di salah satu hotel di kawasan Senayan Jakarta, pada Rabu (2/11/2022).
Dalam pertemuan itu, AMPHURI bersama Forum Sathu menyampaikan inisiasi revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (UU 8/2019) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kepada Badan Keahlian Setjen DPR untuk dikaji.
Menurut Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur UU 8/2019 menjadi salah satu undang-undang yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) DPR. Karena itu, kata Firman, delegasi Forum Sathu yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur menemui Badan Keahlian DPR yang ada di bawah Setjen DPR untuk menyampaikan hasil kajian terhadap UU 8/2019 tersebut.
“Pertemuan ini merupakan langkah awal kami, dalam rangka perbaikan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia,” kata Firman didampingi Bendum DPP AMPHURI Tauhid Hamdi dan Kabid Haji Ismail Adhan. (hay)