AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M. Nur membenarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuka pengajuan e-visa umrah sejak 15 Dzulhijjah 1444H lalu. Artinya, musim umrah 1445H akan dibuka mulai 1 Muharram 1445H atau sekitar 19 Juli 2023 mendatang.
“Benar, untuk pengajuan e-visa saat ini sudah dapat dilakukan. Melihat dibukanya pengajuan e-visa umrah, kami berharap umrah bisa dilakukan sesuai rencana, karena regulasi Saudi yang memudahkan,” kata Firman, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Hanya saja, Firman mengimbau kepada masyarakat muslim Indonesia yang hendak menunaikan ibadah umrah agar tetap menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mendampingi perjalanan umrah. Pasalnya, selain biaya yang tetap lebih murah melalui travel juga mendapat layanan bimbingan ibadah yang maksimal.
Menurutnya, perjalanan umrah masih lebih murah melalui travel di Indonesia ketimbang mengajukan perjalanan umrah mandiri, misalnya saja untuk transportasi saat ini tidak ada harga yang kurang dari 400 dollar AS per orang,” jelasnya.
Kenapa AMPHURI mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan travel umrah saat hendak menunaikan ibadah umrah? Hal ini, tegas Firman, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
Sebab, jika dikupas lebih dalam lagi, paket umrah secara mandiri pun belum termasuk biaya tiket pesawat, transortasi lokal selama di Tanah Suci dan tentunya akomodasi serta konsumsi sehari-hari.
Terlebih, lanjut Firman, hingga saat ini pemerintah juga belum melakukan perubahan aturan terkait biaya batas minimal umrah. Jika merujuk pada ketentuan pemerintah referensi biaya umrah minimal yang ditetapkan adalah Rp 26 juta rupiah. Bahkan, pasca pandemi, banyak PPIU yang tidak lagi mengacu pada batas biaya minimal tersebut. Pasalnya, banyak komponen biaya yang mengalami kenaikan, terutama konsumsi, transportasi dan akomodasi.
Firman menambahkan, saat ini Kerjaaan Saudi telah memberlakukan masa visa umrah selama 90 hari. Tentu ini memberikan keleluasaan kepada jamaah karena masa berlaku yang panjang. Termasuk bagi PPIU dalam mempersiapkan dokumen dengan proses elektronik melalui aplikasi Nusuk. Terlebih kadang sistem tidak stabil sehingga jika ada kekurangan, akan terkena suspend untuk mengajukan pendaftaran kembali.
“Meski untuk membuka suspend ini membutuhkan waktu, namun dengan masa berlaku e-visa yang lebih lama ini akan memberi kemudahan bagi penyelenggara,” pungkas Firman. (hay)