AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Bidang Penerbangan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Januar Setyadi mengingatkan kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) anggota AMPHURI yang memberangkatkan jamaah umrah wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Salah satunya adalah sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) jamaah umrah yang akan kembali ke Tanah Air wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR yang sampelnya diambil di negara asal dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam (48 jam) sebelum terbang.
Menurutnya, hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (SE Kasatgas Covid-19) Nomor 15 Tahun 2022 bagian F, poin 4 huruf e: “menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.”
“Jadi memang ketentuan dari Pemerintah Indonesia bahwa setiap PPLN, termasuk jamaah umrah yang hendak pulang ke Indonesia wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil di negera asal, dalam hal ini Saudi baik dari Jeddah maupun Madinah,” kata Januar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Januar mengingatkan, jika tidak memiliki hasil tes PCR, maka akan ditolak oleh maskapai yang akan mengangkut pulang kembali ke Tanah Air. Pasalnya, pihak maskapai mengacu pada regulasi yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia terkait protokol kesehatan bagi PPLN yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
“Seperti kasus hari Sabtu 9 April 2022, pihak maskapai yang mengangkut jamaah umrah dari Jeddah ke Jakarta menolak terbang, karena tidak ada hasil PCR,” tegasnya. (hay)