AMPHURI Ingatkan Jamaah Umrah Masih Wajib PCR Sebelum Pulang ke Indonesia
April 11, 2022
Saudi Sediakan Layanan Kesehatan 24 Jam bagi Jamaah Umrah
April 11, 2022

Kemenag Targetkan Penetapan Bipih Selesai Rabu 13 April 2022

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menargetkan penetapan keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan dua hari ke depan, atau Rabu, 13 April 2022. Termasuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan para jamaah.

“Kita akan tetapkan mudah-mudahan dalam dua hari ke depan untuk keseluruhan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), khususnya untuk Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah,” ungkap Hilman usai mengikuti Rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Menurutnya, saat ini Kemenag bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR yang tergabung dalam Panja BPIH sedang menghitung kembali komponen BPIH. Saat ini, Kemenag masih membutuhkan data-data yang lebih pasti, salah satunya jumlah hari jamaah menetap di Arab Saudi.

“Beda dengan dulu yang totalnya 42 hari. Nah, sekarang berapa hari, karena kemungkinan akan separuhnya,” ujar Hilman. 

“Maka ada kemungkinan komponen biayanya menurun, kita menunggu yang seperti itu. Mudah-mudahan infonya segera muncul,” imbuhnya.

Karena itu, perlu perhitungan ulang komponen BPIH, mengingat adanya perubahan besaran anggaran yang dibutuhkan. Mulai dari biaya pesawat, konsumsi, dan akomodasi supaya lebih rasional dan efisien.

“Ini berkaitan dengan angka. Perlu perhitungan mendetail. Pesawatnya seperti apa, afturnya naik apa enggak, pajak yang berlaku di Saudi dan Indonesia seperti apa, biaya hotel saat ini yang berlaku disana berapa, biaya makanan yang biasanya normal-normal saja kemudian kalau harga minyak naik jadinya bagaimana,” ungkap Hilman.

Namun demikian, Hilman menegaskan, bahwa pemerintah berusaha agar penetapan BPIH tidak memberatkan jamaah. Perlu diketahui, BPIH terdiri dari dua unsur. Pertama, biaya yang berasal dari nilai manfaat. Kedua, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni biaya yang dibayarkan oleh jamaah haji.

“Harapan kita sama, tidak memberatkan jamaah. Tapi kita juga melihat realitasnya semua naik, bagaimana mengkompromikan barang yang naik dengan upaya kita tidak memberatkan jamaah,” ujar Hilman.

Hilman menambahkan, Kemenag juga sudah menyiapkan skenario biaya perjalanan ibadah haji, tergantung jumlah jamaah yang berangkat, apakah itu 50 persen, 40 persen, atau 35 persen. (hay)

Leave a Reply